PENOLAKAN: Penolakan tambang batubara yang dikeluarkan Bupati Hulu Sungai Tengah. (duta.co/dok)

BARABAI|duta.co – Penolakan terhadap surat keputusan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait pemberian izin produksi pertambangan batubara di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan terus mengalir.
Bukan hanya dari Pemerintah Daerah setempat dan masyarakat bumi Murakata, melainkan dukungan dari ribuan masyarakat di seluruh Indonesia melalui media sosial.
Dari pantauan duta.co, melalui media sosial twiter sejumlah akun nampak memposting sebuah surat resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang ditujukan ke Kementrian ESDM RI dengan berisi penolakan ekspolitasi batubara dan meminta pembatalan surat izin produksi pertambangan batubara terhadap PT.MCM.
Hingga jum’at (12/1) malam dukungan dalam bentuk petisi tandatangan penolakan rencana kegiatan eksploitasi mutiara hitam di bumi murakata mencapai lebih dari sepuluh ribu yang datang dari berbagai warga medsos di seluruh Indonesia.
Penolakan kegiatan ekploitasi dengan mengeruk batubara oleh masyarakat HST bukan tanpa alasan. Sejumlah dampak negatif yang nantinya timbul apabila dilakukan penggalian bumi untuk mengeruk kandungan batubara pun menjadi ketakutan yang mendasari penolakan.
Bukan hanya dampak sosial terhadap manusia yang menjadi alasan, namun juga dampat terhadap makhluk hidup lainnya serta dampak terhadap ekosistem.
“Kami yakin, kegiatan pertambangan di Kabupaten HST dapat menyebabkan dan memperparah Banjir yang selama ini terjadi dan menggenang di daerah HST akibat hilangnya kawasan resapan air,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan pertambangan juga dikhawatirkan dapat menyebabkan pencemaran di Sungai-sungai. Padahal kehidupan masyarakat HST sangat bergantung pada sungai. Ditambah lagi, kawasan tersebut juga merupakan habitat bagi satwa endemik dan dilindungi di Kalimantan Selatan, yaitu habitat bagi Burung Rangkong dan Bekantan.
“Kami tidak ingin keanekaragaman hayati, sumber daya alam dan potensi plasma Nutfah yang dimiliki oleh ekosistem Meratus hilang akibat adanya ekploitasi batubara,” khawatirnya.
Penolakan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah ini menyusul keluarnya surat dari Kementrian ESDM RI yang menerbitkan surat keputusan No.441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. MCM menjadi tahap kegiatan operasi dan produksi.
Pada Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Dirjen Mineral dan Batubara, Kementrian ESDM pada tanggal 4 Desember 2017, Kementrian ESDM mengizinkan PT. MCM untuk melakukan kegiatan produksi di tiga kawasan yang meliputi Kabupaten Balangan, Tabalong dan Hulu Sungai Tengah (HST) “Kawasan Batang Alai” dengan total luas lahan 5.908 hektar.
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah pun  bereaksi dengan melayangkan surat yang ditandatangani Bupati HST No. 800/288/DLHP/2017 tentang penolakan pertambangan di HST.(pri)

 
 
 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry