
JOMBANG | duta.co – Ketua Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jombang, Taufiq Fakaruddin Assilahi, mendukung penuh langkah Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, berserta jajarannya dalam memberantas minuman keras (Miras) untuk menekan angka kriminalitas di Kota Santri.
Pemberantasan Miras merupakan wujud nyata dari pihak Kepolisian dalam melakukan pengabdian kepada masyarakat, guna menciptakan rasa aman dan nyaman buat warga Kota Santri dalam melakukan aktivitasnya.
“Terima kasih buat Kapolres dan Jajarannya. Kami pemuda Jombang siap menjadi mitra Kepolisian dalam memberantas Miras dan narkoba,” kata Gus Fiqi, panggilan akrabnya.
Pria yang juga menjadi anggota DPRD ini juga menegaskan, Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri, tempat pendidikan agama, harus bisa menjadi contoh Daerah lainnya. “Dan kita ketahui bersama jika dalam beberapa bulan terakhir masyarakat diresahkan banyaknya tindakan kriminalitas pembunuhan, perkelahian dan perkosaan,” tambahnya.
Hal ini, tentunya menjadikan evaluasi bersama yang menjadi penyebab dan salah satunya yakni marak minuman keras yang beredar. “Mereka menjadi berani melakukan kejahatan karena meminum minuman keras lebih dulu,” jelasnya.
Sebagai wujud dukungan PC GP Ansor, dan Banser, kata Gus Fiqi, pihaknya sering mengintruksikan para kader GP Ansor dan Banser untuk memantau situasi lingkungan masing-masing, serta berkordinasi dengan pihak berwajib baik Bhabinkamtibmas, serta pemerintah desa.

Terpisah, Satnarkoba Polres Jombang, melalui Kapolres AKBP Ardi Kurniawan, mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pemasok Miras.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah 3 bulan menjual minuman keras di wilayah Kabupaten Jombang ini,” ujarnya.
Saat petugas Satnarkoba melakukan pengamanan di jalan raya Desa Buduran, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Polisi menemukan minuman beralkohol yang dibungkus 8 karung, dan 8 kardus yang disimpan dalam mobil Grandmax warna silver nopol AD 1419 RN.
Dari 8 karung masing-masing berisi 12 botol arak 1.500 ml, 4 kardus masing-masing berisi 24 botol arak 600 ml per dus, 2 kardus yang berisi anggur merah 12 botol per dus dan 2 kardus yang berisi mcdonald 12 botol perdus.
Dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, Polisi berhasil mengamankan Miras kurang lebih 716 botol dari berbagai jenis merk. “Jadi total AP warga Klaten, AL warga Jogoroto, R warga Grobogan total sekitar 716 botol minuman keras berbagai merk,” kata dia.
Atas peredaran minuman beralkohol yang telah di edarkan, ketiga AP, AL dan R dijerat pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda no. 16 tahun 2009.
Perda Kabupaten Jombang tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulandan/atau denda paling banyak Rp20 juta.
“Berdasarkan peraturan daerah Jombang peredaran Miras itu dilarang. Oleh sebab itu, kita lakukan penindakan,” pungkasnya. (din)





































