
SIDOARJO | duta.co – Jagat pesantren di Sidoarjo mendukung penuh upaya Bupati Sidoarjo Subandi dalam menghentikan laju Saound Horeg dalam perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia (RI). Pemkab Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah penertiban penggunaan sound horeg. “Salut, kami dukung penuh. Apalagi dalam perayaan HUT RI. Tradisi foya-foya itu harus dihentikan,” demikian sumber duta.co, di lingkungan pesantren Sidoarjo, Minggu (9/8/26).
Hal yang sama disampaikan KH Abdul Aziz Munif, pengasuh PP Bahrul Hidayah, Suka Legok. Dalam surat pernyataannya yang beredar di medsos, KH Aziz Munif mengungkapkan adanya indikasi masyarakat menggunakan sound horeg dalam perayaan HUT ke-81 RI. “Fatwa MUI Jawa Timur No 1 Tahun 2025 jelas, melarang adanya sound horeg. Begitu juga surat edaran Gubernur Jawa Timur,” tegasnya.
“Maka dengan ini, Pengurus Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Hidayah menyatakan dengan tegas menolak pwnggunaan sound horeg dalam rangkaian perayaan HUT Kemerdekaan RI yang ke-81. Karena penggunaan sound horeg tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur bangsa, dan berpotensi menimbulkan banyak madlarat, mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, menjelang HUT RI, Bupati Sidoarjo Subandi siap menghentikan kegiatan yang menggunakan sound horeg jika terbukti mengganggu lingkungan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan HUT ke-81 Republik Indonesia (RI). Bupati mengatakan, Pemkab Sidoarjo akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menentukan langkah penertiban penggunaan sound horeg. “Kalau itu sifatnya mengganggu lingkungan, saya sebagai Bupati tidak memperbolehkan,” katanya.
Menurut Subandi, penggunaan sound horeg harus memperhatikan kondisi lingkungan dan tidak mengganggu masyarakat. Ia juga menyoroti aktivitas negatif yang kerap menyertai kegiatan tersebut. “Karena sound horeg itu kadang suaranya tidak karu-karuan, kebanyakan para pemuda melakukan hal negatif seperti ngoplo dan mabuk,” ujarnya.
Penggunaan sound horeg cukup sering ditemukan dalam kegiatan masyarakat di Kecamatan Candi dan Tanggulangin, termasuk dalam tradisi nyadran dan hiburan rakyat. Pada Februari 2026, festival sound horeg dalam tradisi nyadran di Kecamatan Candi diwarnai kecelakaan air. Perahu yang mengangkut perangkat sound diduga mengalami kelebihan muatan. Saat kejadian, sejumlah pemuda juga diduga mengonsumsi minuman keras. Subandi menegaskan, Pemkab Sidoarjo akan menghentikan kegiatan jika penggunaan sound horeg terbukti mengganggu lingkungan. “Kalau terbukti mengganggu lingkungan, akan kami hentikan,” tegasnya.
Maraknya aktivitas penggunaan sound horeg (tata suara guncang) di berbagai daerah mulai merambah Kabupaten Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pun mulai mengambil langkah antisipasi terhadap dampak sosial, budaya, ketenteraman, ketertiban, hingga kesehatan.
Bupati Sidoarjo Subandi menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah lembaga, instansi, dan organisasi di Ops Room Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sidoarjo, Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut membahas pengaturan aktivitas sound horeg di wilayah Sidoarjo. Pertemuan itu dihadiri perwakilan Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sidoarjo, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sidoarjo, BNNK Sidoarjo, serta sejumlah pihak lainnya.
Bupati Subandi yang didampingi Asisten I Ainun Amaliah, Kepala Dispora Yudhi Iriyanto, Kepala Bakesbang Fredik Suharto, serta Kabag Hukum Komang Ray Warmawan. Mereka membahas langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi dampak aktivitas sound horeg.
Sekretaris PDM Sidoarjo Burhanuddin menyampaikan bahwa dampak sound horeg dapat dilihat dari tiga aspek, yakni keagamaan, sosial, dan kesehatan. Dari sisi keagamaan, penggunaan sound horeg dinilai lebih banyak menimbulkan mafsadat atau keburukan dibandingkan manfaat.
Dari aspek sosial, Burhanuddin menilai keberadaan sound horeg dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Ia mencontohkan pedagang telur yang mengalami kerugian karena telur dagangannya pecah akibat hentakan suara sound horeg.
Sementara dari aspek kesehatan, dentuman dan getaran suara sound horeg dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, terutama pendengaran. Burhanuddin bahkan menyebut adanya kasus seseorang yang meninggal dunia akibat serangan jantung ketika berada dalam kegiatan sound horeg. “Sampai ada orang meninggal karena serangan jantung saat ada sound horeg,” tambah Burhanuddin.
Bupati Subandi mengatakan keberadaan sound horeg perlu dipertimbangkan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal Kabupaten Sidoarjo yang dikenal sebagai kota santri. Menurutnya, aktivitas tersebut dalam praktiknya kerap disertai minuman keras, pakaian minim, hingga dugaan penggunaan narkoba. “Kalau ada orang minum-minum di luar sembarangan, bagaimana kita sebagai pimpinan daerah,” ungkap Subandi.
Subandi menyebut saat ini telah terdapat Surat Edaran Gubernur Jawa Timur mengenai pembatasan aktivitas sound horeg. Menurutnya, aturan tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi Sidoarjo agar tidak mengesampingkan kearifan lokal yang selama ini dijunjung masyarakat. “Kita menghargai budaya, tapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita,” tegasnya.
Subandi kemudian memerintahkan jajarannya menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo dengan mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur. Dalam aturan tersebut, nantinya akan ditambahkan sejumlah larangan, termasuk aktivitas hura-hura, penggunaan obat-obatan terlarang, serta konsumsi minuman keras.
Selain itu, pembatasan juga akan mencakup tingkat volume suara dan mekanisme perizinan. Setiap kegiatan yang menggunakan sound horeg wajib memenuhi ketentuan perizinan dan tidak boleh disertai minuman keras maupun obat-obatan terlarang. “SE Bu Gubernur nanti disempurnakan,” tandas Subandi.
Kepala BNNK Sidoarjo Kombespol Gatot Soegeng Santoso menyatakan sepakat dengan adanya pembatasan aktivitas sound horeg. Menurutnya, pembatasan tingkat kekerasan suara dan pemenuhan izin keramaian harus menjadi perhatian. Aktivitas yang menggunakan jalan raya juga wajib mematuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Senada, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo Ahmad Arafat menegaskan bahwa aktivitas sound horeg harus tetap mematuhi aturan. Menurutnya, Pemkab Sidoarjo dapat menggunakan Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum sebagai salah satu dasar penindakan apabila kegiatan tersebut mengganggu ketertiban masyarakat. “Yang penting kita sepakati dulu. Dilarang atau tidak. Jadi, ada kepastian sikap sebelum menyampaikan kepada mereka (pelaku sound horeg),” ujar Arafat. (net)





































