LAMONGAN | duta.co – Warga Dusun Cekel Desa Kramat, Lamongan, pasangan suami istri Saiin (58) dan Umi (58) mendesak kelompok kerja (Pokja) yang sudah membeli lahan sawah orang tuanya atas nama Ngali seluas 1200 secepatnya melunasi pembayaran.

Menurutnya, kedua orang tuanya waktu itu mengaku hanya menerima uang muka sebesar Rp10 juta atas penjualan lahan sawah miliknya. Uang itu, katanya diberikan perangkat desa dalam hal ini adalah pokja, sewaktu ibunya masih hidup, namun dia tidak mengetahui pastinya kapan uang itu diberikan.

“Saya ini hanya anak menantu, kalau istri saya adalah anak kandungnya juga sebagai ahli warisnya, setahu saya, lahan sawah itu dibeli dengan total seluruhnya Rp115 juta, tidak dijual per meter, itu menurut istri saya ketika menanyai kepada ibunya sewaktu masih hidup,” ujar Saiin Sabtu (02/02).

Saiin mengatakan, kalau memang uang itu dimakan sama mereka juga tidak masalah. Ia menyatakan, pihaknya hanya orang bodoh yang tidak tahu apa-apa, namun kata dia, seharusnya pokja pada waktu itu memberi tahu kepadanya.

“Saat ini yang masih hidup adalah bapak mertua saya, namun sudah pikun, dan sekarang beliaunya ikut dengan saya di rumah ini, saya juga heran kenapa perangkat desa hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali mengenai penjualan lahan sawah mertua saya itu,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan Developer PT Lentera Sinergy Utama Umar Sidiqijo menegaskan, pihaknya sudah memberikan uang sebagai ikatan Rp10 juta pada waktu itu, kemudian ditambah dengan uang muka Rp100 juta ke masing-masing petani pemilik lahan.

“Nah, kalau masih ada yang belum  menerima, atau tidak diberikan ya kasihan, atau bisa juga mungkin uangnya dibuat sama kades dulu,” katanya.

“Sebetulnya saya ingin menemui anaknya Pak Ngali langsung, tapi dilarang sama kades, malahan saya diajak ke rumahnya dulu, baru kemudian diajak kerumahnya pak Rakhim,” ucapnya.

Ternyata Developer Sudah Lunas

Pria asal Paciran itu menyatakan merasa tidak enak, takutnya nanti kalau sampai anaknya pak Ngali protes dia juga yang kena. Pihaknya menjelaskan, sebetulnya anaknya saat ini sudah bertanya-tanya mencarinya.

“Tapi saya kan menjaga etikanya sebagi tim, saya juga tidak mau kalau terjadi apa-apa saya ikut di bawa-bawa, yang penting tanda terima uang muka sebesar Rp100 juta itu sudah ada, dan sudah saya berikan, uang Rp100 juta itu kan banyak untuk saat ini,” kata Pak Jo panggilan akrabnya.

Di sisi lain, Umar Sidiqijo mengatakan, mengenai dengan surat pernyataan bermaterai yang sudah di tanda tanganinya untuk pemilik tanah atas nama Ammah seluas 3.928 yang selama dua bulan harus di lunasi, dia menegaskan, tetap pada prosedur surat perjanjian di notaris yaitu dilunasi selama jangka waktu dua tahun.

“Saya sekarang sudah tidak mau lagi melunasi, meskipun tanpa meminta uang kepada PT Lentera Sinergy Utama saya sudah bisa melunasi sendiri, saya tetap mengacu pada surat perjanjian di notaris selama dua tahun itu,” ucapnya. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry