JAKARTA | duta.co – Biaya politik untuk pemilu sangat tinggi. Baik untuk pemilu legislatif maupun pemilihan presiden dan pilkada. Para pejabat di pemerintahan maupun DPR-DPRD yang terkena operasi tangkap tangan KPK sebagian besar untuk biaya politik atau nomboki setelah selesai pilkada atau pemilu.
KPK menduga anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu malam lalu juga berusaha menutupi biaya politik. Dalam operasi tangkap tangan KPK itu, diamankan uang Rp 8 miliar, yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar pada Pemilu 17 April 2019.
Karenanya uang Rp 8 miliar itu dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dikemas di dalam amplop yang jumlahnya mencapai 400 ribu amplop. Amplop itu dimasukkan ke dalam 85 kardus.
Partai Golkar pun menjawab desas-desus di masyarakat soal duit suap untuk serangan fajar itu. Sebab uang serangan fajar itu diduga bukan hanya untuk kemenangan Bowo saja, tapi juga pihak lain.
Ketua DPP Partai Golkar bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily mengatakan, uang suap yang disiapkan untuk “serangan fajar” oleh kader Partai Golkar, Bowo Sidik Pangerso, tidak terkait dengan Pemilihan Presiden 2019.
Alasannya, Bowo bukan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf meskipun berasal dari Golkar.
“Saya kira enggak, sama sekali enggak ada hubungannya (dengan Pilpres). Dia kan juga bukan TKN,” ujar Ace di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Lebih lanjut, Ace mengaku heran Bowo merencanakan serangan fajar untuk menang dalam Pemilihan Legislatif 2019. Sebab, Bowo mencalonkan diri di daerah pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kudus, Jepara, dan Demak. Menurut Ace, dapil tersebut salah satu basis Partai Golkar.
“Jadi saya heran kalau misalnya seorang Bowo mau melakukan cara-cara itu karena yang saya tahu di sana Golkarnya sangat kuat sekali,” ujar Ace.
Bowo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan menerima suap. Namun, Ace yakin kejadian ini tidak memengaruhi elektabilitas Partai Golkar.
Alasannya Partai Golkar juga telah memberikan sanksi tegas terhadap Bowo. Bowo dipecat dari jabatannya sebagai ketua Badan Pemenangan Pemilu di Jawa Tengah
Tukar Recehan
Sementara itu, ada juga pertanyaannya, apakah bisa seseorang menukarkan uang dalam pecahan kecil dalam jumlah yang banyak?
Salah satu pegawai Bank BUMN menyebutkan siapa pun bisa menukarkan uang pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah yang besar. Syaratnya, penukaran harus dilakukan di cabang bank tempat dia membuka rekening.
“Bisa tukar uang dalam jumlah banyak, tapi harus nasabah di cabang asal. Misalnya dia buka tabungan di cabang wilayah Jakarta Selatan, ya harus ambil di cabang itu,” ujar pegawai tersebut saat dihubungi detikFinance, Jumat (29/3/2019).
Sedangkan jika bukan nasabah, bisa melakukan penukaran, namun tidak dalam jumlah yang besar. Syarat untuk penukaran uang adalah buku tabungan dan kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai.
“Bisa tukar uang ke pecahan Rp 20 ribu itu, asal bukan uang baru. Kalau stok Rp 20 ribu itu kan tidak terlalu banyak juga. Syaratnya jelas harus ada buku tabungan dan KTP ya,” jelas dia.
Meski demikian, penukaran uang tersebut juga harus memperhatikan ketersediaan uang dari banknya sendiri. Pegawai yang enggan disebutkan namanya ini menjelaskan, bank bisa melayani penukaran uang melihat stok dari uang tersebut. “Stok Rp 20 ribu, nggak terlalu banyak juga,” tuturnya.
Kemudian dia melanjutkan biasanya kantor cabang juga akan melakukan verifikasi atau pengecekan ulang tentang tujuan dan sumber dana yang ditukarkan. Hal ini untuk meminimalisir kegiatan pencucian uang yang biasanya terjadi.
Dia menjelaskan, selama ini setiap bank berupaya untuk melayani nasabah dengan baik dan mengusahakan penukaran uang yang dilakukan oleh nasabah.
Bukan Pupuk
Sementara itu Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana menegaskan bahwa tidak ada pejabat PT Pupuk Indonesia terkena OTT KPK. Dia juga menegaskan tidak menjalin kerja sama apapun dengan PT HTK yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (27/3) lalu.
Sesuai dengan keterangan KPK, Perusahaan tersebut menjalin kerja sama dengan anak Perusahaan PT Pupuk Indonesia yang bergerak di bidang bisnis logistik dan perkapalan, yaitu Pupuk Indonesia Logistik dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Bentuk kerja samanya pun yakni meliputi perjanjian sewa kapal, dan kapal yang digunakan juga adalah pengangkut amoniak dan barang lainnya, jadi bukan untuk distribusi pupuk,” kata Wijaya dalam keterangannya, Jumat (29/3/2019).
Pupuk Indonesia pun menjamin bahwa peristiwa tersebut tidak akan mengganggu kinerja perusahaan, termasuk kegiatan distribusi pupuk.
“Kegiatan Distribusi Pupuk, khususnya pupuk bersubsidi tidak terganggu dengan adanya peristiwa ini,” tegas Wijaya. (det/kcm)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry