BERSAMA: Tersangka pelacuran dan pornografi tengah digelar bersamaan tersangka lain selama Operasi Pekat seperti togel, miras dan narkoba. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co – Miris, FH, pria (32), warga Kecamatan Taman, Kota Madiun, menjual istrinya (LR/26) melayani pria hidung belang (PHB). Lalu, BDAF, pria (20) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, merekam saat berhubungan intim dengan sang pacar. Direkam melalui ponselnya, rekaman itu dikirim BDAF ke sejumlah rekan sang pacar dan jadi viral.

Kini kedua kasus ditangani Sat Reskrim Polres Madiun. FH ditangkap di salah satu hotel di Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, 22 Mei 2022 dini hari lalu. “FH ditetapkan sebagai tersangka, sekaligus muncikari menjajakan sang istri ke PHB,” jelas Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama, Senin (30/5/2022).

FH ditangkap saat sedang bertransaksi dengan JK (22) PHB. JK memesan via aplikasi ponsel, disepakati harga Rp 500 ribu sang istri dan jasa mencari Rp 150 ribu. Atas perbuatannya FH pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

“Soal pornografi sempat viral, kami juga menerima laporan dan mendapatkan video itu. Akhirnya, kami dapati pelaku penyebar video itu tidak lain BDAF sekaligus pelaku, sedangkan pelapor orangtua korban. Atas laporan itu, kami menangkap BDAF dan meminta AS (18) pelajar,” ujar AKP Ryan Wira Raja Pratama.

BDAF mengakui adegan dilakukan medio Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 WIB malam lalu di rumah sang kakek lagi sepi, karena jualan nasi goreng. BDAF sempat memaksa korban masuk kamar dan mengajak berhubungan intim, AS tidak tahu pelaku merekam adegan itu dengan ponsel tersembunyi.

Sekian lama berlalu, lanjut AKP Ryan, hubungan pacaran BDAF dan AS putus, berdalih iseng, BDAF beberapa waktu lalu mengirim video itu ke sejumlah teman AS. Tak pelak, video itu viral dan diketahui pihak sekolah, dilakukan cross cek serta dibenarkan AS.

Atas kejadian itu, kata dia, AS harus mengundurkan diri dari sekolah dan pindah mengikuti orangtua di Kabupaten Sidoarjo. Orangtua AS sempat mendatangi BDAF dan keluarga serta dibenarkan. Selanjutnya, orangtua AS melaporkan kejadian itu.

Atas perbuatannya, BDAF dijerat sejumlah pasal seperti pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.

Selanjutnya, pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) dan atau pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman 6 bulan-12 tahun penjara. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman 6 tahun penjara. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry