Kades Deru. Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, Mulyono. (duta/reinno pareno)

BOJONEGORO | duta – Kepala Desa (Kades) Deru, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, Mulyono dan panitia  Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) desa setempat belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) pembuatan buku sertifikat hak milik (SHM). PRSL yang hanya membayar Rp 150 ribu, warga dimintai Rp 700 ribu per bidang.

“Saya dan tim panitia yakin seyakinya sudah benar melaksanakan program PTSL dan sesuai peraturan bupati, yang memperbolehkan menarik warga pemohon di atas Rp 150 ribu,” kata Kades Deru, Mulyono, Rabu (12/5).

Hal itu ditegaskan saat mengantar 10 warganya yang dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Dirinya mengaku akan diperiksa kejaksaan, Kamis (14/5).

Atas dugaan pungli PTSL itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Sutikno. Dia mengatakan dalam penyelidikan pungli PTSL Desa Deru, belum ditetapkan Kades maupun tim panitianya sebagai tersangka, sejak panggilan pemeriksaan satu bulan lalu.

“Untuk nama calon atau tersangkanya sabar dululah, biarkan tim penyidik kejaksaan bekerja. Dalam waktu dekat akan kita mediakan kok, nanti saya kabari,” jelasnya.

Dia memastikan, pihaknya tidak main main dalam kasus yang sudah masuk ke kejaksaan. Terlebih, program PTSL merupakan program unggulan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dibuatkan instruksi presiden (Inpres). Program tersebut gratis, tidak dipungut biaya. Yang diperbolehkan dipungut itukan sesuai SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri maksimal Rp 150 ribu per bidang.

Diketahui, tersangka pungli dijerat dengan Pasal 12 huruf e Sub Pasal 11 UU No. 31/2009 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Adanya nantinya, apabila telah ditetapkan tersangka dari Kades maupun tim panitia PTSL, hal itu dikarenakan ikut berinteraksi dengan pemohon sertifikat melalui program PTSL dengan menarik biaya hingga ratusan ribu rupiah. Kejaksaan dipastikan telah mengantongi nama tersangka, namun belum ditetapkan. Dikarenakan kejaksaan masih dalam proses penyidikan. rno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry