Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo. (FT/Ardi)

LAMONGAN | duta.co – Dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu di Universitas Islam Lamongan (Unisla) kembali menjadi sorotan. Meski telah mencuat sejak tiga tahun lalu, penanganan kasus yang diduga melibatkan penyimpangan dana sekitar Rp7,7 miliar itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Dugaan tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan yang menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan dana Bidikmisi angkatan 2019 serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah angkatan 2020 dan 2021.

Dalam audit tersebut terungkap sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya penahanan buku tabungan dan kartu ATM mahasiswa penerima bantuan, serta pungutan berbagai biaya yang seharusnya dibebaskan bagi penerima program Bidikmisi maupun KIP Kuliah.

Auditor juga menemukan dugaan pihak kampus tetap mengusulkan pencairan dana bantuan sebesar Rp115,9 juta bagi mahasiswa yang diketahui sudah tidak aktif mengikuti perkuliahan.

Rincian dugaan penyimpangan meliputi biaya pendidikan sekitar Rp1,7 miliar, Dana Penyelenggaraan Pendidikan (DPP) sebesar Rp2,2 miliar, biaya praktikum laboratorium Rp1,1 miliar, serta berbagai pungutan lainnya seperti biaya ujian, daftar ulang, majalah hingga infak dengan total sekitar Rp2,5 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Mei 2023 oleh mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unisla, Febri Hermansyah. Sebelum melapor ke KPK, Febri juga telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Namun hingga kini, Febri mengaku belum mengetahui perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Saya sudah melaporkan kasus ini ke KPK. Sebelumnya juga saya melapor ke Kejaksaan Negeri Lamongan dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum audit Itjen keluar. Saya juga pernah dimintai keterangan, tetapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” ujar Febri, Selasa (7/7/2026).

Menanggapi hal itu, Bendahara YPPTI Sunan Giri Unisla, Ahmad Hanif, membenarkan adanya temuan dalam audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Namun ia menegaskan seluruh rekomendasi auditor telah dilaksanakan.

“Iya, memang ada temuan seperti itu. Rekomendasi temuan sudah dilaksanakan. Dananya sudah dikembalikan ke kas negara dan juga dikembalikan kepada mahasiswa,” kata Hanif saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/7/2026).

Hanif berharap persoalan tersebut segera dinyatakan selesai.

“Mudah-mudahan segera bisa clear,” ujarnya.
Pihak Unisla juga menyatakan telah memperbaiki sistem pengelolaan dana KIP Kuliah agar lebih transparan dan akuntabel.

Menurut pihak kampus, sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan pemerintah telah dicabut setelah proses verifikasi, validasi, serta perbaikan tata kelola dinyatakan memenuhi ketentuan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan, Erfan Nurcahyo, mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan terkait laporan tersebut.

“Saya masih melakukan pengecekan terlebih dahulu. Saya juga baru mengetahui dari pemberitaan yang ada terkait masalah itu. Lagipula saya juga masih baru menjabat di sini,” kata Erfan.

Ia menambahkan, pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu riwayat penanganan perkara tersebut untuk mengetahui posisi dan perkembangan laporan yang pernah disampaikan sebelumnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry