SURABAYA | duta.co – Bank BCA Cabang Galaxy Surabaya dan Bank BCA Cabang Sidoarjo digugat atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Ishar, seorang nasabah Bank BCA, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (08/07/2024).

Andry Ermawan, S.H., Ketua DPC IKADIN Sidoarjo, bersama rekannya Dade Puji Hendro Sudomo, yang merupakan kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa terkait wilayah hukum, mereka telah membantah eksepsi dari pihak tergugat.

“Bank BCA Cabang Galaxy Mall Surabaya memang berada di Surabaya, namun klausul hukum juga mencakup Sidoarjo. Ini bukan patokan kita,” ujar Andry selepas sidang di PN Surabaya.

“Sudah jelas, gugatan kita adalah terhadap Bank BCA Surabaya dan Sidoarjo. Kuasanya dari Surabaya, tapi domisili tanda tangan di Galaxy. Maka dari itu, kita gugat di PN Surabaya,” tambah Andry.

Ia juga menambahkan, bahwa banyak pihak yang terlibat berada di Surabaya. “Sementara itu, di PN Sidoarjo kami mengajukan gugatan perlawanan eksekusi lelang verzet. Intinya, perkara di PN Surabaya adalah perbuatan melawan hukum oleh BCA karena adanya selisih jumlah tagihan yang disampaikan oleh OJK RI tidak sama dengan yang ditagihkan oleh pihak Bank BCA,” jelasnya.

Menurut Andry, “Bank BCA melaporkan ke OJK bahwa tagihannya sebesar Rp250 jutaan, sementara kepada klien kami disampaikan tagihannya sebesar Rp750 jutaan. Nantinya, saat masuk ke pokok perkara, kami akan ajukan bukti-bukti adanya selisih tagihan itu,” ungkapnya.

Andry menegaskan, bahwa kliennya bukan tidak mau membayar tagihan, tetapi ada selisih yang signifikan. “Kami berharap Majelis Hakim tahu duduk permasalahannya,” terangnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Bank BCA enggan memberikan komentar terkait dugaan selisih jumlah tagihan. “Maaf mas, kami belum bisa memberikan penjelasan,” pungkasnya. (gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry