Perwakilan keluarga korban Bobyanto Gunawan (kiri/kaos lengan panjang) dan supervisor The Good Padel Club Manyar Aditya Permana (kanan/kaos lengan pendek).

SURABAYA I duta.co – Terjadi dugaan tindakan asusila di fasilitas olahraga The Good Padel Club Manyar. Peristiwa tersebut terjadi di kamar mandi perempuan setelah korban yang disebut Ema (bukan nama sebenarnya) selesai bermain padel dan hendak mandi.

Saat korban berada di dalam kamar mandi, seorang karyawan laki-laki bernama Yusup Evendi masuk ke area tersebut, meski pada saat yang sama terdapat petugas cleaning service perempuan yang sedang bertugas, tindakan asusila tersebut terekam kamera CCTV.

Bagi Ema, kejadian itu bukan sekadar pelanggaran aturan tempat kerja. Keluarga menyebut peristiwa tersebut meninggalkan luka psikologis yang mendalam pada korban. Karena itu, pihak keluarga mendesak pihak manajemen bertanggung jawab atas insiden yang dialami seorang pengunjung perempuan.

“Korban mengalami tekanan psikis. Dia merasa sangat terpukul, malu, dan sampai sekarang masih trauma. Aktivitasnya terganggu dan kondisi mentalnya belum pulih. Hal seperti ini tidak bisa dianggap sepele atau diselesaikan hanya dengan permintaan maaf,” ujar perwakilan keluarga korban, Bobyanto Gunawan, Sabtu (14/3/2026).

Boby, sapaanya, menyayangkan kejadian tersebut dan menilai pihak manajemen telah lalai dalam menjalankan aturan operasional yang seharusnya melarang karyawan laki-laki memasuki kamar mandi perempuan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh karyawan Good Padel tersebut. Yang lebih kami sesalkan adalah adanya pembiaran dari pihak manajemen,” ujarnya.

Boby mengungkapkan, pelaku bahkan telah mengakui perbuatannya. Bahkan, kejadian tersebut ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

“Pelaku sendiri sudah mengakui perbuatannya, dan dari pengakuan yang kami terima ini sudah tiga kali kejadian. Tetapi tidak ada langkah preventif yang dilakukan oleh manajemen, tidak ada sanksi yang jelas, dan akhirnya pelaku hanya mengundurkan diri begitu saja,” katanya.

Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari pihak pengelola fasilitas olahraga tersebut. Padahal, aturan internal perusahaan secara jelas melarang karyawan laki-laki masuk ke kamar mandi perempuan selama jam operasional.

“Peraturannya jelas, laki-laki tidak boleh masuk ke kamar mandi perempuan. Apalagi saat itu juga ada cleaning service perempuan. Ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan,” ujarnya.

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti tidak adanya tindakan pencegahan dari petugas di sekitar lokasi kamar mandi.

“Di depan kamar mandi itu ada petugas resepsionis. Seharusnya bisa menghalau atau mencegah ketika ada laki-laki yang masuk ke area kamar mandi perempuan. Tapi kenyataannya dibiarkan. Ini termasuk bentuk kelalaian manajemen. Kami sangat menyayangkan tindakan karyawan tersebut. Tetapi yang lebih kami sesalkan adalah adanya pembiaran dari pihak manajemen. Tempat olahraga seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siapa pun, apalagi bagi perempuan,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, korban merasa dipermalukan, merasa tidak aman, bahkan kehilangan rasa percaya diri. Trauma seperti ini tidak hilang begitu saja.

Karena itu, keluarga korban menuntut adanya pertanggungjawaban serius dari pihak manajemen, terutama terkait perlindungan konsumen dan keamanan pengunjung fasilitas olahraga tersebut, agar peristiwa ini juga tidak kembali terjadi pada pengunjung lainnya.

“Sebagai konsumen tentu harus ada jaminan keamanan. Pengunjung datang untuk berolahraga dan merasa aman, bukan justru mengalami kejadian seperti ini di tempat yang seharusnya menjadi ruang privat,” katanya.

Pihak keluarga juga memberikan tenggat waktu kepada manajemen untuk menyampaikan sikap dan tanggung jawab mereka. “Kami memberikan waktu tiga kali 24 jam kepada pihak manajemen untuk menunjukkan bentuk pertanggungjawaban mereka. Kita lihat nanti seperti apa langkah yang akan diambil,” pungkas Bobyanto.

Sementara itu, supervisor The Good Padel Club Manyar, Aditya Permana, menegaskan bahwa pihak manajemen tidak pernah membenarkan tindakan yang dilakukan oleh Yusup Evendi. Ia menyebut sejak awal manajemen telah memiliki aturan tegas terkait pembersihan kamar mandi selama jam operasional.

“Manajemen tidak membenarkan tindakan tersebut. Sejak awal sudah ada briefing dan peraturan yang jelas terkait pembersihan kamar mandi saat jam operasional,” kata Aditya.

Dari hasil pemeriksaan di kepolisian, pelaku yang akrab dipanggil Ucup tersebut mengakui bahwa perbuatannya bukan pertama kali dilakukan. Menurut Aditya, sebelumnya pihak manajemen sudah pernah memberikan teguran dan melakukan evaluasi internal terhadap yang bersangkutan.

“Kami sebenarnya sudah pernah menyampaikan ke HRD dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap bekerja. Setelah kejadian kedua yang saya ketahui, dia datang meminta maaf dan korban saat itu memaafkan sehingga kami beri kesempatan untuk tetap bekerja,” ujarnya.

Namun setelah kejadian terbaru tersebut, pelaku akhirnya memilih mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pengunduran diri dilakukan pada 11 Maret 2026 dengan surat pengunduran yang dibuat pada 10 Maret 2026.

Meski demikian, pihak manajemen menyatakan siap bertanggung jawab atas insiden tersebut. Menurut Aditya, pelaku juga telah membuat pernyataan tertulis untuk bertanggung jawab.

Sementara itu, Yusup Evendi saat ditemui di lokasi mengakui telah memasuki kamar mandi perempuan. “Iya, saya masuk ke kamar mandi perempuan. Sudah tiga kali saya masuk ke situ,” ujarnya singkat.

Atas perbuatannya tersebut, Ucup mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai cleaning service dan menyatakan siap bertanggung jawab atas tindakan yang merugikan pengunjung The Good Padel Club Manyar. (zi)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry