Keterangan Foto: Kajati Jawa Timur bersama Wakil Kajati memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.

SURABAYA | duta.co — Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo kembali berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap adanya indikasi keterlibatan Gubernur Jawa Timur dan Kepala Dinas Perhubungan pada masa itu dalam proses pengangkatan PT Delta Artha Bahari Nusantara (PT DABN) sebagai pengelola pelabuhan, termasuk pengaturan penyertaan modal yang diduga tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

Asisten Pidana Khusus Kejati, Jati Wagiyo menjelaskan, kasus ini berawal dari keinginan Gubernur Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo. Hal itu tercermin dalam surat Gubernur nomor :552.3/3569/104/2015 tanggal 10 Agustus 2015. Surat itu ditujukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut, disebut seolah-olah PT DABN adalah Perusahaan BUMD milik provinsi Jawa Timur yang memiliki Ijin BUP. Gubernur pada era itu diketahui dijabat oleh Soekarwo

Disaat yang sama, saat itu Pemprov belum memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang kepelabuhanan. Sebagai solusi, Dinas Perhubungan mengusulkan PT DABN—yang saat itu bukan BUMD, melainkan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES)—sebagai pengelola. Kepala Dinas Perhubungan saat itu diketahui dijabat oleh Wahid Wahyudi.

Diperjalanan waktu, PT JES rupanya mengalami kerugian dan diakuisisi oleh PT Petrogas Jatim Utama (PT PJU) pada 2016. Dengan demikian, PT DABN menjadi anak perusahaan PT PJU.

Melalui surat Gubernur tertanggal 10 Agustus 2015, PT DABN disebut sebagai BUMD milik Pemprov Jatim. “Padahal status hukumnya belum memenuhi syarat sebagai BUMD sesuai UU No. 23 Tahun 2014 dan Permenhub No. 15 Tahun 2015,” ujarnya.

Kejaksaan pun mendalami dugaan manipulasi status PT DABN dalam surat permohonan konsesi kepada Kementerian Perhubungan. Padahal, syarat konsesi mengharuskan lahan dimiliki oleh BUP dan investasi dilakukan tanpa dana APBD/APBN.

Penyertaan modal sebesar Rp253 miliar kepada PT PJU yang kemudian diteruskan ke PT DABN juga menjadi sorotan. Dalam penjelasan Perda No. 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa penyertaan modal tidak bisa langsung ke PT DABN karena bukan BUMD. Namun, aset pelabuhan tetap dialihkan melalui PT PJU, yang diduga sebagai bentuk pemanfaatan celah regulasi.

Kejaksaan juga menyoroti penandatanganan perjanjian konsesi antara KSOP Probolinggo dan PT DABN pada Desember 2017, meski saat itu PT DABN belum memiliki lahan atau aset. Penyerahan aset baru dilakukan pada Agustus 2021, bertentangan dengan Pasal 74 huruf (2a) PP No. 64 Tahun 2015.

Selama periode 2018–2024, PT DABN tercatat meraup pendapatan sekitar Rp193,4 miliar dari pengelolaan pelabuhan, dengan setoran ke KSOP sebesar Rp5,3 miliar atau 2,75%. Kejaksaan mendalami apakah ada potensi kerugian negara atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Penyidik kini memeriksa dokumen-dokumen kunci, termasuk surat gubernur, perjanjian konsesi, dan Perda penyertaan modal.

Dengan rangkaian temuan tersebut, penyidik Kejati Jatim terus memperdalam dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam proses pengelolaan Pelabuhan Tanjung Tembaga. Pemeriksaan saksi pun masih berlangsung dan diperkirakan akan bertambah.

“Perkembangan penanganan perkara ini, kami telah memeriksa tidak kurang dari 25 saksi, mulai dari pekerja bongkar muat di PT DABN, jajaran pengurus DABN, manajemen PT PJU, hingga pihak Pemerintah Provinsi yang berwenang melakukan pengawasan melalui Biro Perekonomian, termasuk beberapa stafnya,” tegasnya.

Penyidik menegaskan bahwa pendalaman perkara akan terus dilakukan hingga seluruh alur keputusan dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pelabuhan tersebut terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry