Setyo Kuncoro bersama Bambang Mujiono serahkan berkas laporan dugaan korupsi mantan Kades Sidomulyo ke kantor Kejaksaan Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Dugaan tindak pidana korupsi serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Sutrisno mantan Kades Sidomulyo periode 2014 – 2020 lalu, dan Suharno selaku kaur kesra desa setempat terkait pengelolaan keuangan Desa Sidomulyo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi dilaporkan warga ke kantor Kejaksaan Ngawi.

Dalam laporannya, warga menyebutkan beberapa poin yang terkait pengelolaan keuangan desa antara lain, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sutrisno, mantan Kades dan Suharno Kaur Kesra Desa Sidomulyo atas pengelolaan tanah kas desa yang ada di Dusun Widu seluas 70 are, dan di Dusun Tritis seluas 20 are (1 are = 10 meter x 10 meter persegi red).

“Kita melaporkannya kemaren (18/1/2021). Pada intinya laporan itu untuk masyarakat atau warga yang sedang mencari keadilan, agar permasalahan tersebut dapat di proses melalui hukum yang berlaku,” tandas Setyo Kuncoro didampingi Bambang Mujiono. Selasa, (19/1/2021)

Tak terlepas dari hal tersebut, terkait tukar guling tanah milik warga atas nama Sismadi/Hadi Siswo yang belum jelas statusnya. Namun sudah dibangun lapangan volley oleh pihak pemdes Sidomulyo, sumber biayanya dari Dana Desa Rp106.323.000 juta. Kemudian terkait gaji insentif untuk RT/RW per tahun Rp1.200.000 juta, diberikan hanya Rp600 ribu.

Selain itu, warga juga mengatakan tentang dugaan korupsi bantuan keuangan pada sub bidang pendidikan, kebudayaan dan keagamaan, sub bidang kepemudaan dan olaraga, untuk kelembagaan masyarakat desa setempat, serta penyalahgunaan wewenang atas pengisian dan penetapan BPD setempat periode 2014 – 2020.

“Harapan kita bersama agar segera ada tindaklanjut dari aparat penegak hukum setempat, sehingga ada titik terang dalam mendapatkan kepastian hukum,” ujarnya.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry