“Negara hukum menuntut keberanian menempatkan seluruh aktor—termasuk pemegang kekuasaan tertinggi—dalam kerangka evaluasi yang setara, setidaknya pada level klarifikasi dan kesaksian.”
Oleh Suhermanto Ja’far*

DALAM beberapa waktu terakhir, ruang publik—mulai dari media arus utama, kanal YouTube politik, hingga grup-grup WhatsApp—dipenuhi perbincangan tentang dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang disebut-sebut melibatkan pejabat di Kementerian Agama pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pertama-tama, perlu ditegaskan bahwa dalam negara hukum, tidak ada seorang pun yang otomatis bersalah hanya karena jabatan, kedekatan politik, atau narasi yang beredar di media sosial. Informasi yang tersebar di YouTube dan grup WhatsApp sering kali bercampur antara fakta, opini, spekulasi, bahkan disinformasi. Ketika isu “penetapan tersangka” beredar tanpa rilis resmi lembaga penegak hukum, publik harus ekstra waspada agar tidak terjebak pada logika viral, bukan logika hukum.

Seiring berakhirnya masa jabatan Presiden Joko Widodo, status politiknya berubah secara fundamental: dari kepala negara menjadi warga negara biasa. Perubahan status ini memiliki implikasi hukum yang serius. Dalam konteks isu dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang ramai diperbincangkan di media arus utama, kanal YouTube, dan grup-grup WhatsApp, muncul kembali pertanyaan krusial: apakah mantan Presiden Jokowi dapat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)? Secara prinsip hukum, jawabannya tidak lagi sesederhana ketika ia masih menjabat.

Rangkaian perkara hukum yang menyeret sejumlah menteri pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo menyingkap persoalan yang lebih dalam daripada sekadar individu dan dugaan pidana. Ketika para pembantu presiden diproses hukum dengan dalih kebijakan yang disebut sebagai “arahan atasan”, sementara pusat pengambil keputusan berhenti pada batas politik, publik patut mempertanyakan: apakah hukum sedang ditegakkan, atau sedang dipakai?

René Girard menjelaskan bahwa dalam situasi krisis legitimasi, masyarakat kerap mencari scapegoat—kambing hitam—untuk menyerap ketegangan kolektif (Girard 1986, 15–21). Dalam negara modern, mekanisme ini tidak lagi bekerja melalui ritual kekerasan, melainkan melalui prosedur legal yang tampak sah. Hukum, dalam kondisi tertentu, dapat menjadi medium pengorbanan simbolik.

Di titik ini, konsep lawfare menjadi relevan. Mark Tushnet memaknai lawfare sebagai penggunaan hukum sebagai instrumen pertarungan politik, bukan sebagai sarana netral pencari keadilan (Tushnet 2004, 2–4). Hukum tetap berjalan, tetapi arah dan targetnya ditentukan oleh kalkulasi kekuasaan, bukan semata oleh prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Jika suatu kebijakan dianggap bermasalah secara hukum, maka pertanyaan yuridisnya bersifat berlapis: siapa perumus, siapa pengambil keputusan final, dan siapa pelaksana teknis. Dalam logika hukum pidana modern, pertanggungjawaban tidak boleh diputus secara sepihak pada level pelaksana. Pemutusan rantai tanggung jawab adalah bentuk penyederhanaan yang berbahaya bagi keadilan substantif.

Duncan Kennedy, melalui critical legal studies, mengingatkan bahwa hukum tidak pernah sepenuhnya netral; ia selalu beroperasi dalam medan kekuasaan dan kepentingan (Kennedy 1976, 168–175). Karena itu, selektivitas penegakan hukum bukan anomali, melainkan risiko inheren dari sistem hukum yang tidak dikawal secara kritis oleh publik dan akademisi.

Dalam konteks ini, kriminalisasi terhadap menteri—tanpa pengujian yang setara terhadap struktur pengambil kebijakan di atasnya—dapat dibaca sebagai gejala scapegoating legal. Menteri menjadi figur yang cukup “dekat” dengan kekuasaan untuk memikul kesalahan, tetapi cukup “jauh” untuk tidak mengguncang stabilitas politik inti.

Giorgio Agamben menyebut kondisi semacam ini sebagai state of exception yang terselubung: hukum tetap berlaku, tetapi diterapkan secara tidak simetris (Agamben 2005, 23–29). Dalam situasi ini, sebagian aktor berada sepenuhnya di bawah hukum, sementara sebagian lain secara de facto berada di wilayah abu-abu yang jarang disentuh.

Pola ini menjadi semakin problematik ketika kebijakan yang dipersoalkan justru lahir dari pertimbangan kemanusiaan, kedaruratan, atau kepentingan publik yang lebih luas. Jika diskresi kebijakan semacam itu dikriminalisasi tanpa kerangka yang utuh, maka hukum kehilangan fungsi protektifnya dan berubah menjadi alat disipliner.

Kritik terhadap perilaku politik Presiden Jokowi selama menjabat—termasuk tuduhan adanya rekayasa hukum dan politik untuk menjaga keberlanjutan kekuasaan—harus dipahami sebagai analisis struktural, bukan vonis personal. Namun, analisis ini memperoleh bobot ketika pola penegakan hukum menunjukkan kecenderungan melindungi pusat kekuasaan sambil mengorbankan aktor periferal.

Dalam jangka panjang, praktik lawfare dan scapegoating merusak keberanian kebijakan. Menteri akan cenderung menghindari keputusan strategis karena risiko pidana yang tidak seimbang dengan perlindungan politik. Negara pun terjebak dalam birokrasi yang defensif dan takut mengambil risiko demi kepentingan publik.

Bagi lembaga penegak hukum, ujian terbesarnya bukan pada jumlah tersangka, melainkan pada konsistensi rasionalitas hukum. Jika hukum hanya bekerja selektif, maka ia kehilangan legitimasi moralnya. Sebagaimana ditegaskan Girard, keadilan yang dibangun di atas pengorbanan semu hanya menunda krisis, bukan menyelesaikannya (Girard 1986, 180–186).

Negara hukum yang dewasa menuntut keberanian menempatkan seluruh aktor—termasuk pemegang kekuasaan tertinggi—dalam kerangka evaluasi yang setara, setidaknya pada level klarifikasi dan kesaksian. Tanpa itu, hukum berisiko menjadi panggung pengalihan kesalahan, bukan instrumen keadilan. Dan ketika hukum kehilangan keberaniannya, demokrasi kehilangan rohnya. (*)

Referensi:

Agamben, Giorgio. State of Exception. Chicago: University of Chicago Press, 2005.

Girard, René. The Scapegoat. Baltimore: Johns Hopkins University Press, 1986.

Kennedy, Duncan. “Form and Substance in Private Law Adjudication.” Harvard Law Review 89, no. 8 (1976): 1685–1778.

Tushnet, Mark. “Law and War.” Georgetown Law Journal 91 (2004): 1–23.

*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital FUF UIN Sunan Ampel Surabaya.

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry