Tampak suasana sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) dengan terdakwa Riry Syeried Jetta, mantan Direktur Utama (Dirut), pekan lalu.

Sidang yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, berjalan cukup alot. Sebab, sidang sempat diwarnai aksi penolakan bukti yang diajukan jaksa oleh Samuel Benyamin Simangunsong dari SBS & Associates (Attorney At Law) selaku kuasa hukum terdakwa.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan 8 orang karyawan PT DPS sebagai saksi. Ke 8 saksi JPU tersebut antara lain, Yudi Punggih, Ketua Tim Tender Modernisasi Alat PT DPS; Yudi Bima Yuda Manajer Hukum PT DPS; Gatot Winarto Manajer Sarana dan Fasilitas PT DPS.

Selanjutnya, Ayub Andi Rifai Layout Floating Dok PT DPS; Diyah Novianti, Admin Pengarsipan Penomoran Surat; Lusiana, Pengarsipan Adm Keuangan PT DPS; Ahmad Fathoni Hendrawan Staf Hukum PT DPS; dan Luhu Pimpinan Proyek pada Departemen Produksi PT DPS.

Para saksi tersebut, oleh jaksa dicecar berbagai pertanyaan. Salah satunya, terkait dengan job description para saksi, saat tergabung dalam tim komite investasi tentang pengadaan barang. Jaksa memakai dasar surat keputusan (SK) pengadaan barang, saat mencecar para saksi.

Saat itulah salah satu tim dari SBS yang bernama Apri Enrico Simanjuntak mempertanyakan keaslian surat keputusan (SK) yang dijadikan alat bukti tersebut. Sebab, bukti yang diajukan adalah hanya foto copy sesuai dengan aslinya (legalisir). “Mohon pada jaksa ditunjukkan di muka persidangan bukti asli dari SK pengadaan barang itu,” ujar Rico, Minggu (14/7).

Mendapati protes tersebut, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman, meminta pada jaksa dan kuasa hukum terdakwa untuk maju ke meja hakim.

“Sesuai dengan pasal 184 KUHAP jo. Pasal 1888 KUHPerdata, kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar dapat dipercaya. Kalau bukan aslinya, maka wajar kita melakukan penolakan,” ungkap Ivan Ezar Sihombing atau akrab disapa Samuel, juga sebagai tim SBS.

Ia menambahkan, sesuai dengan Putusan MA No.: 3609 K/Pdt/1985, surat bukti fotokopi yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, harus dikesampingkan sebagai surat bukti.

Dalam kasus ini, Riry Syeried Jetta juga didakwa melakukan rekayasa back dated atas SK tersebut, untuk menggambarkan bahwa proses administrasi berjalan sesuai aturan. Namun, ketika Kuasa Hukum meminta pada jaksa agar menunjukkan asli dokumen tersebut, yang ada hanya photo copy yang di legalisir.

“Kemana dokumen Asli tersebut? Di sisi lain, para staf bidang hukum mengakui membuat Surat Keputusan tersebut atas perintah Diana Rosa. Ada apa dibalik semua ini?,” tambahnya.

 Selain soal penolakan bukti, mereka juga mempertanyakan relevansi jaksa yang mencecar para saksi terkait dengan tender pengadaan floating dok. Sebab, seluruh saksi satu suara menyatakan tidak tahu menahu mengenai proses dari tender proyek tersebut.

“Seluruh saksi jawabannya sama, mereka tidak tahu soal pengadaan itu. Sebab, mereka memang hanya menjalankan pekerjaan sesuai dengan bidang dan kewenangannya saja. Dan hal itu diakui oleh para saksi di muka persidangan. Soal pengadaan itu, memang dilakukan oleh level pimpinan mereka,” ungkap Rico.

Kuasa hukum terdakwa, Samuel kembali mempertanyakan kepada para saksi terkait job description para saksi, apakah telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam tim komite investasi sesuai bidang dan kewenangannya masing-masing, hal itu langsung dibenarkan satu persatu oleh saksi.

“Iya masing-masing kami telah menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai tim komite investasi sesuai bidangnya dan dilaporkan kepada masing-masing pimpinan yang membawahinya,” ujar saksi Yudi, dan diiyakan oleh semua saksi.

Dalam persidangan juga terungkap bukti sebuah buku penomoran yang diajukan oleh Jaksa, ternyata cara penomoran surat menyurat maupun SK juga lainnya selama ini sebelum maupun sesudah terdakwa tidak menjabat, hingga saat ini dilakukan sesuka-sukanya oleh saksi Diyah Novianti secara manual tulisan tangan disebuah buku penuh coretan dan typex.

Termasuk mengenai pengakuan Fathoni staff bidang hukum yang tetap mau melakukan konsep lampiran SK pengadaan dengan meminta dan menggunakan penomoran tanggal mundur kepada Diyah atas perintah Rosa.

Saksi juga sempat mengakui jika tindakannya melanggar hukum, sampai dengan manajemen DPS (setelah terdakwa tidak menjabat) mengangkat Yudi Bima Yuda selaku Manajer Hukum.

Padahal, manajer baru itu mengakui sama sekali tidak mempunyai keahlian dan pengetahuan bidang hukum karena berlatar belakang teknik.  Pengungkapan ini juga sebagai salah satu dasar yang menimbulkan kejanggalan bagi tim SBS untuk melakukan penolakan diajukannya bukti SK legalisir oleh Jaksa tersebut.

Ketua majelis hakim juga mempertanyakan para saksi terkait peran dan fungsi jabatan yang secara eksplisit berbeda dengan jawaban pertanyaan di BAP. Terutama saksi Dyah Novianti yang terkesan menutup-nutupi.

Disisi lain, Samuel merasa pada sidang terpisah sehari sebelumnya adanya indikasi kejanggalan, dimana Dirut Riry Syeried Jetta dihadirkan sebagai saksi atas perkara Direktur AnC, Aris (berkas terpisah). Ia menilai, terlihat semua jajaran direksi dan senior manajer satu bahasa, bahwa semua melakukan atas perintah Riry.

Termasuk Direksi yang menggambarkan seperti BOD seolah-olah hanya Dirut Riry, sedangkan anggota direksi lain seperti bukan direksi sebagaimana fungsinya diatur dalam UU PT maupun anggaran dasar perusahaan menjadi tanggung jawab akibat hukumnya masing-masing direksi.

“Apakah ini berarti Dirut Riry memang berjalan sendiri atau justru sudah disiapkan agar seluruh kesalahan cukup dibebankan pada Dirut Riry sehingga direksi lain beserta jajarannya bebas. Bukankah seharusnya yang ikut melaksanakan juga akan terkena turut serta?,” katanya.

Sidang yang diwarnai penolakan ini pun akhirnya ditunda oleh hakim hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry