SURABAYA | duta.co — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menerima proses tahap I (pelimpahan berkas perkara) dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri dari penyidik Polda Jatim. Adanya tahap I ini menandakan penanganan kasus ini segera disidangkan.

Pelimpahan tahap I dari penyidik Polda Jatim ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Richard mengatakan, pelimpahan tahap I kasus jembatan Brawijaya Kota Kediri sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Nantinya tinggal penelitian berkasnya.

“Berkas perkara tiga tersangka kasus ini sudah tahap I. Sekarang telah dilakukan penelitian oleh tim Jaksanya,” kata Richard Marpaung, Kamis (8/11/2018).

Sesuai KUHAP, sambung Richard, penelitian berkas ini dilakukan selama tujuh hari. Dalam waktu tujuh hari itu, Jaksa peneliti menentukan sikap, apakah berkasnya di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dengan diberikan petunjuk kekurangan dalam berkas. Atau pun bisa dinyatakan P21 (berkas dinyatakan lengkap).

“Apabila berkasnya belum lengkap ya di P19. Jika sudah lengkap ya di P21, tinggal menunggu proses tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti),” tegas Richard.

Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belitung ini mengaku jika Jaksa masih fokus pada penelitian berkas perkara ini. Jika nantinya dinyatakan lengkap, pihaknya memastikan perkara dugaan korupsi jembatan Brawijaya Kota Kediri ini bisa segera disidangkan.

“Intinya tinggal tunggu berkasnya diteliti. Kalau sudah dinyatakan lengkap, segera mungkin perkara ini disidangkan ke Pengadilan Tipikor,” pungkasnya.

Sebagaiman diberitakan, Kejati Jatim menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Brawijaya Kota Kediri ini pada 14 Agustus 2018 dari penyidik Polda Jatim.

Dalam SPDP ini, ada tiga nama tersangka. Ketiganya adalah Rudi Wahono (56) warga Tulangan, Sidoarjo selaku Direktur PT Surya Graha Semesta (pihak swasta) ; Yoyo Kartoyo (72) warga Jl Cikutra, Bandung selaku Direktur Utama PT Fajar Parahiyangan (pihak swasta) dan HM Moenawar (68) warga Jl Raya Gelam, Sidoarjo, purn Polri atau mantan Direktur PT Fajar Parahiyangan Cabang Jatim.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry