SURABAYA | duta.co — Penyidlk Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati)Jatim pekan depan bakal memeriksa saksi-saksi dugaan kasus korupsi pengadaan kapal floating dock di PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS).

Pemeriksaan saksi-saksi ini dibenarkan Trimo, selaku TIm Jaksa penyidikan kasus ini. Trimo menjelaskan, pemeriksaan para saksi ini merupakan pengembangan dari fakta di persidangn atas dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) PT DPS, Riry Syeried Jetta dan Dirut A&C Trading Network (ACTN), Antonius Aris Saputra.

“Pekan depan belasan saksi ini diperiksa secara marathon terkait fakta persidangan dari dua terdakwa sebelumnya,” jelas Trimo, Kamis (8/8/2019).

Para saksi, sambung Trimo, mereka ada yang berasal dari panitia pengadaan di PT DPS dan jajaran direktur PT DPS. Semuanya diperiksa berdasarkan pengembangan dari bukti-buktl atau fakta persidangan kasus yang merugikan negara Rp 63 miliar.

”Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari persidangan terdakwa Riry dan Antonius. Dan saksi-saksi ini ada yang masih aktif, ada juga yang berganti jabatan,” ucapnya.

Ditanya mengenai kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, Trimo enggan berspekulasi.

Menurutnya, pemeriksaan ini akan merujuk pada pengembangan dari kasus yang menjerat dua orang terdakwa.

“Semua kemungkinan itu pasti ada, tinggal kita lihat bukti-bukti yang ada. lntinya kami akan memanggil para saksi dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pengembangan kasus ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim, Arlf Suhermanto dan Rachman menuntut terdakwa Antonius Aris Saputra dengan pidana 18,6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider bulan kurungan. Tak hanya itu, Darut ACTN ini dibebankan uang pengganti sebesar Rp 61 miliar.

Sementara untuk terdakwa mantan Dirut PT DPS masih tahap persidangan, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dan saksi meringankan dari terdakwa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry