Menpora Imam Nahrawi saat jumpa pers di kantornya.
JAKARTA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dari Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. Keterangan Imam Nahrawi dinilai sangat penting. Namun KPK belum memberi tahu kapan Imam Nahrawi diperiksa.
“Kalau pemeriksaannya pasti. Ya pasti (diminta) klarifikasi. Pasti diperiksa, itu pasti,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). Namun, Agus tidak mengungkapkan kapan pemanggilan terhadap Imam. “Tunggu saja,” ujar dia.
Dalam pengembangan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI tersebut akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping. Pembiayaan wasping tersebut mencakup antara lain penyusunan instrumen dan pengelolaan pangkalan data berbasis Android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi tahun jamak atau multievent internasional.
Selanjutnya, penyusunan instrumen dan evaluasi hasil pemantauan dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019. Terakhir, penyusunan buku-buku pendukung wasping peningkatan prestasi olahraga nasional.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka antara lain Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy yang diduga sebagai pemberi. Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Adhi Purnomo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto yang merupakan staf Kemenpora dan kawan-kawan.
Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Peneriman tersebut yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony. Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai ‘akal-akalan’ dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.
Kemenpora menjadi kementerian yang kerap ‘berurusan’ dengan KPK. Sebelumnya, para pemangku kepentingan di Kemenpora juga pernah menjadi pesakitan KPK. Pada 2011 lalu, Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram ditangkap oleh KPK karena menerima suap dari pihak swasta terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang. Pada kasus ini, anggota DPR dan swasta juga dinyatakan terlibat.
Berawal dari kasus wisma atlet itu, ternyata terungkap sejumlah pejabat di Kemenpora juga terlibat korupsi. Yaitu, korupsi penggelembungan harga proyek pembangunan Pusat Pelatihan Olahraga di Hambalang, Bogor.
Tak tanggung-tanggung, orang nomor satu di Kemenpora saat itu, Andi Mallarangeng, harus mendekam di penjara akibat kasus tersebut. Selain Andi, ada pejabat Kemenpora lainnya, yaitu Deddy Kusdinar yang juga harus mendekam di jeruji besi akibat kasus korupsinya. Dalam kasus itu, sejumlah anggota DPR seperti Anas Urbaningrum dan pihak swasta juga terbukti terlibat.
Seringnya terjadi kasus korupsi di Kemenpora membuat KPK memberi perhatian khusus kepada Kemenpora. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meminta agar Kemenpora secara serius melakukan pembenahan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap proses penyaluran dana hibah. Selain itu, memperhatikan aspek akuntabilitas penggunaan dana bantuan dari pemerintah pada organisasi-organisasi terkait.
“Jangan sampai alokasi dana hibah yang seharusnya dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan prestasi olahraga Indonesia justru menjadi ruang bancakan karena lemahnya pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban keuangan yang tidak akuntabel,” kata Saut.
KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan pengurus KONI. Para pejabat yang memiliki peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasional KONI.
“Kami mendapat informasi, bahkan sejumlah pegawai KONI telah lima bulan terakhir belum menerima gaji,” kata Saut.
Imam sempat menanggapi OTT terhadap anak buahnya ini. Dia menyatakan rasa terima kasih kepada KPK terkait OTT tersebut. Dia menilai, hal tersebut menjadi pelajaran penting. “Semua pasti ada hikmah di balik kejadian ini. Jadikan ini sebagai pelajaran penting bagi kita semua, agar bekerja lebih profesional,” ujar Imam.
Ruang kerja Menpora pun digeledah. KPK turut menggeledah ruang kerja deputi serta kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sejumlah dokumen soal hibah diboyong penyidik KPK. Sebelumnya KPK menyebut dugaan keterlibatan Imam cukup signifikan sebab proposal biasanya diproses setelah melalui meja Menpora. (det/rpk)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry