
SURABAYA | duta.co — Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengaku prihatin membaca dugaan korupsi pengadaan barang berupa Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo RI. Sudah garapannya tidak becus, diduga dikorup, bocor lagi data rakyat Indonesia.
“Ini benar-benar kelewatan. Pola korupsinya sistematis dan berulang lagi. PT AL diduga memenangkan tender secara terus-menerus sejak 2020 melalui pengondisian yang melibatkan oknum pejabat. Di samping sistematis, pasti sistemik,” katanya kepada duta.co, Minggu (16/3/25).
Menurut Jajang, pola korupsi seperti itu, nyaris terjadi di hampir semua lembaga yang menjadi tempat duit rakyat. Terutama dalam pengadaan barang. Ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan masih sangat rentan manipulasi.
“Lebih parahnya, kebocoran data akibat serangan ransomware 2024 itu, mengindikasikan bahwa proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keamanan data masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi juga kegagalan pemerintah dalam melindungi kepentingan public,” tegasnya.
Masih menurut Jajang, ini akibat dari lemahnya pengawasan. Ia menjadi faktor utama mengapa praktik ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi. Aparat penegak hukum (APH) seharusnya tidak perlu menunggu skandal besar sebelum bertindak, apalagi dengan adanya kasus serupa sebelumnya yang melibatkan mantan Menteri Kominfo.
“Fakta bahwa tender dikondisikan berulang kali menunjukkan bahwa internal pemerintah dan lembaga pengawas tidak menjalankan fungsi kontrolnya dengan baik. Ini menimbulkan kecurigaan bahwa ada keterlibatan lebih luas yang memungkinkan praktik korup ini terus berjalan. Ini harus dibongkar tuntas,” urainya.
APH (aparat penegak hukum), lanjutnya, harus melihat bahwa ini lebih dari sekadar menindak individu, pemerintah harus segera mereformasi sistem pengadaan barang dan jasa agar tidak lagi menjadi lahan bancakan elite birokrasi dan swasta.
“Audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang pernah dimenangkan PT AL harus segera dilakukan, serta aturan pengadaan harus diperketat dengan mekanisme transparansi berbasis teknologi. Jika kasus ini tidak diselesaikan dengan tegas, menyeluruh, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah dan hukum, sementara korupsi akan terus menjadi budaya yang menggerogoti Negara,” jelasnya.
Seperti diberitakan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat (Jakpus) melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Bani Immanuel Ginting menyebut dugaan (korupsi) tersebut melibatkan pejabat di Kominfo dan perusahaan swasta. Mereka diduga melakukan pengkondisian tender proyek Kominfo untuk memenangkan PT AL. Total nilai proyek hampir Rp 1 triliun.
Yang ironis, PT AL disebut-sebut memenangkan tender secara berulang kali melalui pengkondisian yang melibatkan oknum pejabat Kominfo itu. Rinciannya sebagai berikut: Pertama, Tahun 2020: PT AL memenangkan tender bernilai kontrak Rp60.378.450.000. Kedua, Tahun 2021: PT AL kembali memenangkan tender dengan kontrak senilai Rp102.671.346.360. Ketiga, Tahun 2022: PT AL menang tender lagi setelah beberapa persyaratan tender dihilangkan, dan nilai kontrak Rp188.900.000.000.
Cukup? Belum. Keempat, Tahun 2023 dan 2024: PT AL lagi-lagi memenangkan tender, yakni kontrak tender 2023 mencapai Rp350.959.942.158. Kelima, pada 2024 senilai Rp256.575.442.952. Untungnya, muncul serangan ransomware melanda Indonesia tahun 2024. Akibatnya, data pribadi penduduk Indonesia terekspos dan beberapa layanan tidak dapat digunakan.
Fakta di lapangan, kejadian itu diduga terkait pengelolaan data di bawa tanggungjawab Kominfo tidak sesuai standar keamanan yang ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Terendus bukti, pihak mitra PT AL dalam pengerjaan proyek atas tender yang dimenangkan tidak memenuhi persyaratan ISO 22301.
Lucunya, anggaran PDNS yang menyentuh angka Rp959 miliar, itu tidak sesuai ketentuan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini mengharuskan anggaran sebesar itu semestinya untuk pembangunan Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS. “Amit-amit jabang bayi. Begitu kok tidak terendus sejak dulu. Kemana saja aparat penegak hukum (APH) kita? Minimal ‘bau busuk’ itu tercium internal,” demikian tulis warganet termonitor duta.co. (mky)




































