Proses tahapan verifikasi pemeriksaan berkas persyaratan bakal calon perangkat desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Tahapan pengisian formasi jabatan perangkat Desa Sidomulyo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, diwarnai dugaan praktik jual beli jabatan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa nama-nama calon yang dipastikan lolos sudah ramai dibicarakan sejak awal.

Bahkan, untuk bisa menduduki kursi perangkat desa, diduga setiap calon harus menyetor uang hingga Rp250 juta kepada kepala desa.

Dari tiga formasi jabatan yang kosong, aroma pungutan liar (pungli) kian tercium tajam di tengah masyarakat. Nilai fantastis yang disebut-sebut mencapai ratusan juta rupiah per kursi jabatan ini menimbulkan keresahan, terutama bagi peserta seleksi yang berharap proses pengisian perangkat desa berjalan transparan dan adil.

“Saya berharap dalam pelaksanaan ujian perangkat Desa Sidomulyo nanti benar-benar bisa dilaksanakan dengan jujur dan adil (jurdil). Kalau tidak jurdil, biarlah hukum yang akan berbicara. Kami juga mendesak Tim Saber Pungli Kabupaten Lamongan segera turun ke lapangan,” ujar salah satu calon peserta ujian perangkat desa kepada wartawan, Selasa (16/9/2025).

Kepala Desa Sidomulyo, Zainuddin Lubis, ketika dikonfirmasi awak media terkait tudingan tersebut, hanya memberikan jawaban singkat. “Iya, saya masih repot, lain kali saya kabari ya,” ucapnya.

Sementara itu, Camat Modo Sutaji, yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Pengawas (Timwas) pengisian perangkat desa di Kecamatan Modo, memilih merespons dengan hati-hati.

“Kalau dugaan sama dengan praduga tak bersalah. Terima kasih,” ujarnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait isu jual beli jabatan yang tengah berkembang di masyarakat.

Di sisi lain, Tim Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Kabupaten Lamongan yang terdiri dari unsur Polres, Kejaksaan Negeri, dan Inspektorat juga mulai dimintai tanggapan.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti laporan tersebut. “Siap, akan ditindaklanjuti,” kata Rizky.

Adapun pihak Kejaksaan Negeri Lamongan melalui Kepala Seksi Intelijen, MHD Fadli Arby, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik pungli tersebut.

Hal yang sama juga berlaku untuk Kepala Inspektorat Kabupaten Lamongan, Ahmad Farikh, yang belum memberikan respons saat dikonfirmasi awak media.

Masyarakat berharap pengisian perangkat desa kali ini bisa menjadi momentum untuk membangun pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas, bukan justru sarat praktik transaksional yang mencederai kepercayaan publik. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry