SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar lanjutan sidang dugaan korupsi yang menjerat Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten  Gresik, M Mukhtar sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Kamis (8/8). Dalam sidang ini terkuak sejumlah aliran dana korupsi. Uniknya, uang itu tidak hanya mengalir ke pejabat, namun disebut juga mengalir ke sejumlah setan.

Terkuaknya aliran dana korupsi BPPKAD Gresik ini, terungkap dari pengakuan terdakwa yang diperkuat dengan alat bukti data yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gresik.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terdakwa  Plt Kepala BPPKAD Gresik, mengakui soal aliran dana terkait dengan kasus yang tengah membelitnya.

Saat itu, jaksa mencecar sejumlah pertanyaan pada terdakwa, terkait dengan pendistribusian dana hasil pemotongan anggaran insentif pegawai. Jaksa lalu menunjukkan sebuah daftar atau catatan uang hasil pemotongan insentif yang dibagikan ke sejumlah pihak.

Dalam daftar itu disebutkan, ada 4 kali transaksi yang terbagi dalam setiap triwulan. Dalam setiap transaksi, tercatat dana tersebut dibagikan kepada siapa saja, berikut besaran yang diterima.

Di antaranya, untuk internal BPPKAD yang terdiri dari satpam dan cleaning service sebesar Rp 1,25 juta. Kemudian untuk eksternal yang terdiri dari pejabat Asisten 1, Asisten 2 dan Asisten 3 diberikan uang sebesar Rp 2 juta pada triwulan pertama. Namun, angka ini berubah pada triwulan berikutnya menjadi Rp 1,5 juta.

Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sebesar Rp 2 juta, kemudian untuk Kepala Bagian Hukum sebesar Rp 5 juta. Ada juga untuk 2 ajudan bupati, yang masing-masing diberikan Rp 2 juta pada triwulan pertama. Namun, pada triwulan berikutnya angka tersebut berubah menjadi Rp 15 juta per orang.

Perubahan angka untuk ajudan bupati ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman terkejut dan meminta pada jaksa untuk mengulangi membacanya. “Berapa, tolong dibaca ulang. Dari Rp 2 juta berubah menjadi berapa,” tanyanya, Kamis (8/8).

Pertanyaan majelis hakim ini pun lalu dijawab JPU Andrie Dwi Subianto, jika memang ada perubahan angka untuk ajudan bupati. Dari yang awalnya hanya Rp 2 juta, berubah menjadi Rp 15 juta. “Dari Rp 2 juta menjadi Rp 15 juta,” ulangnya.

Ia pun melanjutkan, selain ajudan bupati, uang juga diberikan pada sopir bupati dan Wabup sebesar Rp 500 ribu, ajudan wabup sebesar Rp 2 juta pada awalnya dan berubah pada termin berikutnya menjadi Rp 1,5 juta.

Kemudian disebut juga peruntukan untuk ajudan Sekda sebesar Rp 1 juta. Namun, angka ini berubah pada termin berikutnya menjadi Rp 500 ribu.

Lalu, selain kesejumlah pejabat itu, dalam daftar bukti pada triwulan ke 3 yang dimiliki jaksa juga disebutkan adanya aliran dana untuk membayar cicilan utang sebesar Rp 50 juta. Namun, terdakwa tidak bisa menjawab, utang siapa yang dimaksud saat dicecar hakim dengan alasan ia hanya melanjutkan ‘tradisi’ sebelumnya.

Masih dalam catatan triwulan ke 3, juga didapati aliran dana untuk Sekpri staf Ahli sebesar Rp 27 juta. Tidak hanya itu, dalam daftar juga tercatat untuk pembelian tiket pesawat sebesar Rp 60 juta. Untuk peruntukan tiket pesawat ini, terdakwa mengakui jika uang tersebut digunakan membayar DP (down payment) tiket pesawat untuk liburan dharma wanita BPPKAD.

“Untuk membayar uang muka tiket pesawat liburan dharma wanita,” tukas terdakwa.

Uniknya, dalam daftar berikutnya jaksa menyebut ada penggunaan uang yang terbagi di empat termin untuk setan yang disebut sebagai setan klemat. Jaksa Andrie menyebut untuk setan klemat, ada aliran dana sebesar Rp 7,5 juta, lalu Rp 20 juta, kemudian Rp 12,5 juta, dan terakhir 20 juta.

Ditanya soal setan, terdakwa menjelaskan jika yang dimaksud adalah untuk mereka yang mengajukan proposal kegiatan ke BPPKAD. Mereka yang dimaksud adalah bukan berasal dari internal, namun dari luar instansi. “Untuk masalah proposal, persetujuannya langsung dihandle oleh pak Kaban (Kepala Bagian),” ujarnya.

Sebelumnya, M Mukhtar, Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik ditangkap jaksa Kejaksaan Negeri Gresik dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Januari lalu. Ia diduga telah melakukan pemotongan dana insentif pegawai BPPKAD Gresik. Jaksa pun menyita uang sebesar Rp 531 juta dalam kasus ini. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry