SURABAYA | duta.co – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap dua warga Sidoarjo yang diduga terlibat dalam peredaran dan penjualan bahan peledak ilegal. Kedua tersangka diamankan setelah polisi mengungkap praktik penjualan bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara rumahan. Bahan peledak tersebut dipasarkan melalui media sosial untuk menarik pembeli dari berbagai daerah.

“Pada hari ini kami dari Polda Jawa Timur menyampaikan pengungkapan kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (3/3/2026).

Kombes Pol Jules menegaskan, bahan yang diedarkan bukan sekadar petasan biasa karena dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya.

“Perlu kami tegaskan bahwa bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegasnya.

Polisi menetapkan dua tersangka, yakni MAJ (28), warga Sidoarjo, berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah. Sedangkan BAW (18), warga Sidoarjo, berperan menjual dan menawarkan bubuk mesiu melalui Facebook menggunakan akun bernama Bahar Agung.

Menurut Jules, MAJ juga menawarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”. “Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 kilogram bubuk petasan siap edar, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp211 ribu.

“Hal ini membuktikan adanya proses produksi dan distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” kata Jules.

Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan,” ujarnya. (gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry