SURABAYA|duta.co – Tim penasehat hukum dua dari tiga terdakwa perkara dugaan rasisme pada insiden asrama Papua, jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi dan Andria Adiansyah membacakan nota eksepsi (keberatan atas dakwaan jaksa).

Hal ini mereka lakukan pada lanjutan agenda sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/12/2019).

Pada inti materi eksepsinya, tim penasehat hukum terdakwa Susi menyebut bahwa dakwaan jaksa disusun secara tidak jelas dan cermat.

“Perkara ini diproses tanpa adanya pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan, hal itu sangat bertolak belakang dengan delik aduan, sifat pada jenis kasus ini,” ujar Sahid, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa Susi, Senin (2/12/2019).

Jaksa juga dinilai tidak menguraikan bahwa isi pesan yang dikirimkan terdakwa melalui grup Whatsapp tersebut, merupakan pemicu kerusuhan yang terjadi di Manukwari Papua Barat, pada 19 Agustus 2019 lalu.

“Pesan yang dikirim oleh terdakwa tidak berdampak apa-apa, jangankan di Papua, di Surabaya saja tidak ada dampak. Karena isi pesan terkirim diperuntukan hanya untuk pihak internal dalam group saja. Artinya, isi pesan terdakwa tidak ada hubungan hukum dengan kerusuhan yang terjadi di Manukwari,” ujar tim penasehat hukum Susi membacakan nota eksepsinya.

Tim menilai dakwaan jaksa cacat formil dan materiil, untuk itu pihaknya meminta majelis hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara ini tidak bisa dilanjutkan.

Menanggapi eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, tim jaksa dari Kejati Jatim mengajukan tanggapan yang bakal dibacakan pada agenda sidang Rabu (2/112/2019) mendatang.

Sebelum memasuki ruang sidang, terdakwa Susi menyalami satu persatu pendukungnya yang sebelumnya sudah menunggu di PN Surabaya..

Kedatangan belasan orang ini, sengaja dilakukan sebagai wujud dukungan yang ditujukan kepada Susi dalam menjalani proses hukumnya.

Sedangkan tim penasehat hukum terdakwa Andria Adiansyah, dalam eksepsinya secara tegas menyatakan bahwa hakim PN Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini.

Hal itu mengacu pada locus delicti (tempat) terjadinya perkara) tidak berada di Surabaya, melainkan di Kebumen.

“Sesuai locus delicti nya, PN Kebumen lah yang berwenang mengadili perkara ini. Hal ini mengacu pada pasal 84 ayat 1 KUHAP,” urai tim penasehat hukum terdakwa Andria.

Berulang kali, tim mengatakan bahwa konten Youtube berjudul ‘Tolak Bendera Merah Putih, Asrama Papua Digeruduk Warga’ yang diunggah terdakwa, dilakukan saat terdakwa berada di rumahnya, yang masuk wilayah hukum Kebumen.

Oleh jaksa, Susi dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 160 KUHP, pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Selain Susi, Polda Jatim juga menetapkan tersangka lain, yakni Syamsul Arif. Pria yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kota Surabaya ini, diduga telah melontarkan ujaran rasial terhadap mahasiswa Papua.

Syamsul disangkakan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Kemudian, Andria Adrianyah, yang merupakan seorang Youtuber asal Kebumen, Jawa Tengah. Ia dijerat pidana, lantaran diduga telah mengunggah konten kerusuhan Asrama Papua, tidak sesuai faktanya, ia pun disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Ada pula tersangka atas nama Veronica Koman. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya.

Pengacara hak asasi manusia yang berfokus kepada isu-isu Papua, ini pun dijerat dengan undang-undang berlapis, yakni, UU ITE, KUHP pasal 160, UU no 1 tahun 1946 dan UU no 40 tahun 2008. eno

FOTO: Terdakwa Tri Susanti alias Mak Susi dan Andria Adiansyah sesaat digiring menuju ruang sidang. Tampak Mak Susi menyalami para pendukungnya, Senin (2/12/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry