Foto: Sidang kasus korupsi SMK Wahas Glagah Lamongan yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (26/6/2025).

SURABAYA | duta.co – Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani, S.H., M.H., kembali membuka sidang perkara tindak pidana korupsi terkait dana Center of Excellence (CoE) tahun 2020 senilai Rp2,1 miliar di SMK Wahid Hasyim (Wahas) Glagah, Kabupaten Lamongan.

Persidangan digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (26/6/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa, yakni Abd. Adhim dan Abdul Matin.

JPU Widodo Hadi Pratama dalam tuntutannya menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Abd. Adhim. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp238.214.491.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta benda milik terdakwa. Bila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan.

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Sementara itu, terdakwa Abdul Matin juga dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan biaya perkara sebesar Rp5.000,-.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa pada sidang berikutnya. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry