JAKARTA | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman, dengan pidana selama tujuh tahun penjara, dan Sugiharto dengan pidana selama lima tahun penjara. KPK pun menyindir anggota DPR, bahwa vonis itu bukti kasus e-KTP bukan khayalan.

Dalam kasus ini, Irman selaku mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, dan Sugiharto pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa I yakni, Irman dan Terdakwa II, Sugiharto, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar membaca putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 20 Juli 2017.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa dengan menyalahgunakan jabatannya terkait proyek e-KTP telah menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Selain pidana pokok, pidana tambahan juga dijatuhi oleh majelis hakim terhadap kedua terdakwa. Irman diwajibkan membayar uang pengganti 500 ribu dollar AS, dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan ke KPK sebesar 300 ribu dollar AS dan 50 juta.

“Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa  Irman belum membayarnya, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk negara. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata hakim Jhon.

Begitu juga dengan Sugiharto. Ia juga dijatuhi membayar uang pengganti sebesar 50 ribu dollar Amerika dikurangi 30 ribu dollar AS dan pengembalian Honda Jazz senilai Rp150 juta.

“Apabila satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa Sugiharto belum membayarnya, maka harta benda akan disita dan dilelang untuk negara. Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim Jhon.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, dalam menjatuhi hukumannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan, yakni kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan. Yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas pemberantasan korupsi.

Merespons putusan majelis hakim, tim Jaksa KPK yang diketuai oleh Irene Putri, maupun kedua terdakwa, maupun tim Penasihat Hukum para terdakwa yang diketuai oleh Soesilo Aribowo, mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum.

Ketua Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto, membuktikan korupsi proyek e-KTP. Bahkan korupsi sejak pembahasan anggaran.

“Yang pertama proses adanya korupsi, kolusi (e-KTP memang sudah ada) sejak penganggaran itu,” kata Irene di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 20 Juli 2017.

Menurut Irene, putusan Majelis Hakim mematahkan pandangan sejumlah pihak yang menyatakan proyek e-KTP berjalan baik, korupsi e-KTP tidak pernah ada atau sebatas khayalan. Padahal dalam putusan majelis hakim menyebutkan ada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu.

“Dari pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan bahwa selain orang-orang yang didakwakan bersama-sama, hakim juga menyatakan bahwa hakim yakin ada pihak-pihak lain yang berperan mewujudkan tindakan korupsi sejak penganggaran itu,” kata Irene menegaskan. (vvn,hud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry