Bangkalan juga pernah diguncang tunjangan guru. FT/tribunnews

BANGKALAN | duta.co – Sebanyak 417 orang Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA/SMK Pemrop Jatim di Kabupaten Bangkalan, resah. Pasalnya sejak adanya SK Gubernur Jatim No  No 188/669/KPTS/013/2017 tentang penugasan Guru Tidak Tetap (GTT) dan SK Gubernur Jatim No 188/146/KPTS/013/2018 tentang Bantuan Kesejahteraan Guru Tidak Tetap, penghasilan mereka langsung drop.

“Saya terimbas kebijakan SMA/SMK yang diambilalih oleh propinsi,” kata Salah seorang  guru SMA di Bangkalan yang namanya minta agar supaya tidak disebutkan, Ahad (22/4/2018).

Sebab kata dia, sejak adanya SK Gubernur itu, bantuan untuk kesejahteraan GTT/PTT di Bangkalan dikonversi menjadi honor sekolah. “Ini sangat merugikan kami, karena bantuan itu dikonversi sebagai honor tetap sekolah,” jelasnya.

Padahal kata dia, GTT/PTT hanya mendapat bantuan kesejahteraan dari propinsi yang turunnya per 4 bulan. Misalnya kalau honor tetap di sekolah  Rp 850 ribu, berarti sekolah hanya mengeluarkan uang Rp 100 ribu/bulan, padahal tujuan dari bantuan kesejahteraan ini agar GTT/PTT sedikit sejahtera dan sedikit layak.

“Kalau GTT setiap bulannya hanya dapat honor Rp 100 ribu, mau makan apa? Sedangkan bantuan kesejahteraan turunnya setiap 4 bulan sekali,” terangnya.

Yang membuat para GTT dan PPT di Kabupaten Bangkalan gelisah, kata dia, kenapa bantuan Kesejahteraan dijadikan honor sekolah, padahal di daerah lain, honor diberikan utuh, dan honor sekolah tetap diberikan seperti biasa.

“Teman saya GTT di Kabupaten Jombang bisa menerima Rp 1,5 juta. Itu artinya bantuan kesejahteraan memang diterima oleh dia sebagai GTT, dan honor sekolah masih tetap seperti biasa, ini yang benar,” katanya.

Kepala cabang dinas pendidikan Wilayah kabupaten Bangkalan, Arief Khamzah ketika dikonfirmasi menyatakan, honor sekolah tetap honor sekolah.

“Honor sekolah ya tetap honor sekolah, diberikan sesuai SK  Gubenur itu, kalau sekolah memberikan honor tambahan untuk kesejahteraan GTT monggo, namun hal itu tergantung kemampuan keuangan sekolah. Kalau mampu, kalau ngak mampu ya apa adanya, jangan dipaksakan, kasihan kepala sekolahnya,” terang Arief Khamzah.

Ditambahkan dia, dirinya tidak pernah membuat kebijakan kesejahteraan GTT/PTT dikonversi menjadi honor sekolah. “Saya tidak pernah membuat kebijakan yang merugikan orang, silahkan telusuri kalau hal itu kebijakan Cabdin,” tuturnya.

Lebih lanjut Arif Khamzah menuturkan,  adanya SK dari Gubernur Jatim itu justru menguntungkan para GTT/PTT. “Justru itu (SK red) niat baik pak gubenur untuk melindungi GTT supaya secara formal diakui, mungkin sewaktu-waktu ada kebijakan pemerintah  pusat, pengangkatan PNS dari jalur GTT dengan ketentuan pengabdiannya sekian dan telah memilik SK yang ditanda tangani kepala daerah, Gubernur,” katanya.

Yang jelas kata Arief Khamzah, honor yang diterima GTT perbulan sesuai degan SK gubernur. “Minimal yang diterima GTT sesuai dengan SK, apakah nanti dapat honor, tergantung anggaran keuangan di sekolah, jangan menuntut yang banyak, harus melihat dari kemampuan keuangn sekolah, dan  GTT resah itu mungkin dulu mereka menerima sekian, namun setelah SK gubernur turun, lalu mereka menerima  lebih kecil,” pungkasnya. (min)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry