Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya, Kamis (4/7/2019). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, untuk menghadirkan dokter yang menerbitkan hasil visum terkait perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan sekuriti Wisata Bukit Mas (WBM), Christian Novianto (CN).

Hal itu terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a De Charge), Kamis (4/7/2019).

Pada sidang kali ini, Wellem Mintarja Cs, kuasa hukum terdakwa CN mendatangkan saksi Imam Bukhori (Perekam video) dan Soni Wibisono.

Saksi Imam Bukhori mengungkapkan kronologis kejadian dugaan penendangan yang dilalukan terdakwa CN.

“Pada saat itu pak Niko, salah satu warga yang mau renovasi rumahnya, lalu atas perintah pihak manajemen PT Bina Maju Multi Karsa (BMMK) melarang karena pak Niko belum mempunyai surat Ijin,” terang Imam.

Masih Imam, terkait adanya penendangan terdakwa kepada Oscar (korban), dirinya mengaku tidak melihatnya. Yang ia tahu Oscar lah yang berusaha menyerang terdakwa terlebih dahulu.

“Saya tidak lihat terdakwa menendang pak Oscar. Saya tahunya pak Oscar yang mau nyerang terdakwa. Terus dilerai, pak Oscar ditarik ke belakang dan kesandung pembatas taman,” imbuh Imam.

Soni Wibisono, saksi kedua pun mengamini keterangan saksi Imam Bukhori, yang pada intinya tidak ada penendangan yang dilakukan terdakwa CN ke Oscar.

“Tidak ada penendangan pak hakim,” ujar Soni.

Akhirnya, ketua majelis Hakim Maxi kemudian meminta kepada kuasa hukum terdakwa memutar kembali rekaman video amatir saat kejadian disaksikan oleh kedua orang saksi dan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa kemudian menunjukkan pula foto kaki Oscar, sebelum dan sesudah visum. Melihat bukti foto dan video tersebut, Majelis hakim hanya tersenyum dan geleng-geleng kepala saja.

Setelah dirasa cukup, hakim Maxi Sigarlaki kemudian melanjutkan pada pemeriksaan terhadap terdakwa CN. Ketika diperiksa terdakwa CN pun menerangkan hal yang sama dengan kedua saksi.

“Waktu itu, ada anggota POMAL datang ke lokasi perumahan (WBM). Menanyakan SOP. Saat saya menjelaskan ke anggota POMAL itu, pak Oscar lalu membentak saya. Dia bilang kamu jangan sok tau. Lalu bilang ‘APA’  ya saya jawab apa. Terus pak Oscar mau nyerang saya. Saya diam aja waktu mau diserang karena ada anggota POMAL di depan saya. Saya tidak melakukan penendangan,” kata terdakwa CN.

Mendengar keterangan terdakwa, hakim Maxi kemudian memerintahkan kepada JPU supaya menghadirkan dokter yang melakukan visum terhadap Oscar.

“Pak Jaksa, tolong dihadirkan dokter visumnya. Biar jelas, kita akan minta keterangannya,” pinta hakim Maxi.

Terpisah, Wellem Mintarja, saat ditemui mengatakan bahwa pada persidangan yang baru saja berlangsung, dari bukti sandal jepit dan hasil visum yang diuraikan dalam fakta persidangan menunjukkan pasal yang didakwakan kepada kliennya kurang memenuhi.

“Dari hasil visum yang diuraikan pada saat persidangan dan saat itu diakui juga oleh saksi korban bahwa itu luka lecet, saksi korban dalam kesaksiannya juga telah menerangkan bahwa kerugian untuk biaya pengobatan lebih kurang Rp500 ribu. Terus alat bukti sandal jepit yang ditunjukkan oleh jaksa serta kesaksian dua orang yang berada di tempat kejadian, saya rasa pasal yang didakwakan kepada klien kami tidak memenuhi,” pungkas Wellem. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry