SAKSI: Tampak dua saksi karyawan Lottemart Surabaya saat memberikan keterangan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Perkara perekaman video dua Anak Baru Gede (ABG) yang tertangkap basah melakukan aksi mesum di kamar ganti Lottemart Pakuwon Mall, yang dilakukan Sigit Setiawan (29) Komandan Regu (Danru) dan Kusno, salah satu anggota Sekuriti Lottemart memasuki agenda persidangan yang keempat kalinya.

Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Selasa (4/7). Pada persidangan kali ini saksi benar-benar membuat kedua terdakwa terpojok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan dua saksi dari manajemen Lottemart. Mereka adalah Nunung Mardiani dan Khoirun Nisa Yuni Winardi. Keduanya merupakan rekan seprofesi para terdakwa, yaitu petugas keamanan Lottemart.

Menurut jaksa, dalam keterangan para saksi, keduanya membenarkan adanya kejadian seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaan.

“Kedua saksi mengakui bahwa terdakwa Sigit sempat merekam dan menyebarkan video yang berisi pengerebekan adegan mesum yang dilakukan di kamar ganti Lottemart oleh para korban. Isi video disebar melalui grup media sosial Whatsapp yang beranggotakan karyawan Lottemart. Sedangkan peran terdakwa Kisno, saksi mengatakan bahwa terdakwalah yang melarang kedua korban memakai pakaian saat diarak menuju kantor keamanan supermarket,” ujar jaksa.

Di depan majelis hakim yang diketuai FX Hanung, kedua saksi mengakui bahwa dirinyalah yang memberikan sarung kepada korban sesaat diarak ke kantor manajemen untuk diinterogasi. “Saat diarak, korban tidak diperbolehkan memakai celana dalam, dan sempat jadi tontonan para pengunjung supermarket,” tambah jaksa.

Untuk diketahui, kedua terdakwa diamankan polisi setelah diduga melakukan arogansi terhadap dua pasangan ABG yang tertangkap basah melakukan adegan mesum di kamar ganti Lottemart Surabaya beberapa waktu lalu.

Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan empat rekaman CCTV yang terletak di depan kamar pas dan mengamankan 32 unit handphone (HP). Menurut hasil analisis laboratoris dari Labfor Polda Jatim membuktikan, bahwa rekaman HP milik Sigit sudah ditransmisikan dalam grup WA Pakuwon Mal.

Video sepasang remaja ini beredar di medsos instagram dan sempat jadi viral. Oleh jaksa, terdakwa Sigit dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 35, 36 jo 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat (1) jo pasal 52 UU No. 19/2016 tentang perbahan UU No.  11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sedangkan terdakwa Kisno hanya dijerat Pasal 35, 36 jo 37 UU No. 44/2008 tentang Pornografi. Ia terbebas jeratan pasal pidana soal ITE.

Agenda sidang pekan depan, bakal digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang masih dari pihak manajemen Lottemart. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry