Sejumlah tersangka sedang di bariskan pihak kepolisian saat melakukan pres rilis di Mapolres Tuban. (DUTA.CO/SYAIFUL ADAM)

TUBAN | duta.co — Dalam sepekan terakhir, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengamankan tujuh tersangka dari tiga kasus berbeda. Bahkan, dua dari tujuh tersangka terpaksa harus ditembak petugas di bagian kaki lantaran melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Ada dua tersangka yang kita lumpuhkan saat lari ke hutan dan melawan petugas. Keduanya ini residivis dan pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan ” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno, saat dikonfirmasi duta.co di Mapolres Tuban, Senin (26/3/2018).

Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Abdul Rohman (43) asal Desa Binagun, Kecamatan Lasem, Rembang, Jawa Tengah, dan Muhammad Zainal Abidin (25) warga Kelurahan Pendo Siwalan, Jepara, Jawa Tengah. Dari informasi yang diterima duta.co, sebelum dilumpuhkan dengan timah panas, keduanya melakukan aksi mencuri mobil pick up L-300 di Desa Glondonggede Kecamatan Tambakboyo, Tuban.

“Kedua pelaku ini berhasil kita amankan di daerah Jepara, Jawa Tengah, dan mereka ini pernah dipenjara karena kasus pencurian emas dan baru bebas awal tahun ini,”  imbuhnya.

Lebih lanjut, perwira yang pernah bertugas sebagai Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya ini menyampaikan, ketujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor ini merupakan tiga komplotan dan kasus yang berbeda.

Selain dua pelaku yang ditembak, petugas Satreskrim Polres Tuban juga berhasil mengamankan ‎Aan Rusianto (23) dan Mustofa Lilik Eka Buwana (36) asal Desa/Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang. Keduanya mencuri motor di tempat yang berbeda. Diketahui, mereka mencuri motor Nopol S 6293 E milik Sumianto Sabrang di Desa Siding, motor Nopol W 5845 milik Suradi di Desa Bancar, dan motor Nopol S 5209 EG milik Lamijan di Desa Ngampelrejo, Kecamatan Bancar.

“Biasanya pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci motor dengan memakai kunci T. Pelaku mengintai para korbannya saat motor korban diparkir di pinggir jalan, sementara korban bekerja di ladang atau tegalan,” lanjutnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan Puryanto (38) asal Desa Kalitengah, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang. Pencuri spesialis ini mengambil speedometer truck Hino milik Bona Patria di dalam garasi PT PJBI Desa Purworejo, Kecamatan Jenu.

Kemudian, dua pelaku curas/jambret adalah Ali Alfa Rubi alias Ngun (43) dan Muhammad Taufiqurrohman (25) asal Desa Banjaran, Kecamatan Bourno, Kabupaten Bojonegoro. Dalam aksinya, mereka mengendarai motor Vario 125 Nopol S 4715 BO dan merampas satu motor Nopol S 4715 BO dan sebuah telepon genggam beserta boxnya milik Aris Nur Vita di Jalan Raya Plumpang, Kecamatan Plumpang.

“Dua jambret teman Ali Alfa dan Taufiq masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Rata-rata motor curian sengaja dibongkar aksesorisnya oleh pelaku untuk memudahkan penjualan. Sasaran pembelinya adalah para tukang ojek, dan penambang batu kapur dengan harga Rp 2 sampai 3 juta per unit,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry