DIAMANKAN: Kedua tersangka ‘penikmat’ sabu diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Dua remaja, Muhammad Fauzi (19) seorang pelajar SMK tinggal Jalan Menur Gg 3/11 Surabaya dan rekannya, Rahmat Setiawan (21) warga Jalan Manyar Sebrangan 4/39 Surabaya diringkus Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal  saat hendak pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dua pemuda penikmat barang haram ini bermula ketika, tersangka Rahmat mengajak tersangka Fauzi membeli sabu. Karena sudah kecanduan, dua pelakupun sepakat untuk berangkat membeli barang haram tersebut.

Keduannya lantas memebli sabu dengan cara patungan. Saat itu Fauzi memiliki uang Rp 75 ribu sedangkan Rahmat Rp 75 ribu hingga terkumpul total uang Rp 150 ribu. “Setelah Fauzi mendapatkan sabu, lantas dibawa oleh tersangka Rahmat,” ucap Kanit Reskrim IPTU Misdianto, Senin (27/2).

Kedua pelaku Lanjut Misdianto, berboncengan menuju ke rumah Rahmat di daerah Manyar Sebrangan, dan melawatai Jalan Raya Kusuma Bangsa. Apes, tepat di depan THR, tiba-tiba Anggota Reskrim Polsek Sukomanunggal yang sudah mencurigai keduanya  langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.

Polisi lajut menggeledah badan tersangka. Ternyata benar di balik saku jaket petugas menemukan satu poket pahe sabu sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 0,25 gram.

Akibat dari perbuatanya, kini keduanya harus mendekam di penjara Polsek Sukomanunggal dan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry