Disnaker Lamongan memfasilitasi pemulangan dua PMI asal Lamongan yang dideportasi dari Malaysia. Tampak Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan M Zamroni, didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Sukadi, saat menerima mereka di kantornya, Rabu (27/10/2026) malam. (kadam/duta)

LAMONGAN | duta.co – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan memfasilitasi pemulangan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dideportasi dari Malaysia. Keduanya tiba di Lamongan pada Rabu malam (27/10/2026) setelah sebelumnya menjalani masa tahanan di Malaysia.

Dua PMI tersebut yakni Siswanti (48), warga Desa Geger, Kecamatan Turi, dan Mohamad Firdaus (26), warga Desa Banjarmadu, Kecamatan Karanggeneng.

Keduanya dipulangkan ke Indonesia melalui proses deportasi setelah menghadapi persoalan terkait kelengkapan dokumen selama berada di Malaysia.

Kepala Disnaker Kabupaten Lamongan M Zamroni, didampingi Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Sukadi, mengatakan fasilitasi pemulangan tersebut merupakan bagian dari pelayanan dan perlindungan terhadap PMI asal Lamongan yang menghadapi permasalahan saat bekerja di luar negeri.

“Mereka baru tiba di Lamongan pada Rabu malam (27/10/2026),” kata M Zamroni saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/10/2026).

Proses pemulangan dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan BP3MI Jawa Timur.

“Kami turut prihatin atas apa yang telah dialami oleh kedua PMI selama berada di Malaysia. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar ke depan lebih cermat dalam memilih peluang kerja di luar negeri, dengan menempuh prosedur yang benar sehingga lebih aman dan terlindungi,” ujar Zamroni.

Kedua PMI asal Lamongan tersebut sebelumnya ditangkap oleh otoritas Malaysia karena persoalan kelengkapan surat-surat. Setelah proses koordinasi antarlembaga selesai, keduanya diterima oleh Disnaker Lamongan untuk selanjutnya difasilitasi kepulangannya ke daerah asal.

“Dari dua PMI asal Lamongan ini ada yang sudah hampir 20 tahun bekerja di Malaysia,” imbuh Zamroni.

Disnaker Lamongan juga berkoordinasi dengan keluarga masing-masing PMI guna memastikan proses penjemputan dan penyerahan berjalan dengan baik. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Zamroni kepada pihak terkait.

Zamroni mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri agar lebih berhati-hati dalam memilih peluang kerja dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan jalur penempatan kerja yang resmi agar hak-hak pekerja migran lebih terlindungi serta risiko menghadapi persoalan hukum maupun ketenagakerjaan di negara tujuan dapat diminimalkan. (dam)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry