Dua petinggi PT Sipoa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Kamis (5/11/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Dua petinggi PT Sipoa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso, terdakwa dugaan kasus penipuan dan penggelapan jual beli apartemen Royal Afatar World (Sipoa Grup) senilai Rp12 miliar akhirnya dituntut 4 tahun penjara.

Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (6/12/2018).

“Menyatakan terdakwa Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso terbukti bersalah sesuai pasal 372, 378 jo 55 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar jaksa Hari membacakan berkas tuntutannya.

Tindakan para terdakwa merugikan para korban serta tidak adanya perdamaian menjadi hal yang memberatkan dalam tuntutan jaksa. Sedangkan sikap sopan para terdakwa di dalam persidangan, menjadi hal pertimbangan yang meringankan tuntutan jaksa.

Menurut jaksa, tuntutan itu berdasarkan fakta dan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Menanggapi tuntutan jaksa, kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya bakal mengajukan pembelaan (pledoi), Kamis (18/12/2018). “Agenda sidang ditunda dua pekan kedepan dengan agenda pembelaan. Jangan molor lagi,” ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan menutup sidang.

Terpisah, saat diwawancara usai sidang, Ketua Paguyuban Pembeli Proyek Sipoa (P2S), Antonius Mulyono mengatakan bahwa pihaknya merasa puas atas tuntutan jaksa. “Puas, karena jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap kedua terdakwa,” ujarnya di PN Surabaya, Kamis (5/12/2018).

Ditambahkan Anton, seharusnya ada aturan hukum khusus yang mengatur tindak pidana penipuan dan penggelapan secara berjamaah. “Mengingat korbannya banyak, hingga ratusan korban dengan nilai uang yang tidak sedikit pula,” tambah Anton.

Lalu, Franky Desima Waruwu, salah satu tim penasehat hukum terdakwa dalam tanggapannya mengatakan bahwa proses hukum perkara ini belum usai. Secara tegas ia mengatakan bahwa banyak saksi-saksi yang diselipkan keterangannya oleh jaksa dalam berkas tuntutan.

“Para saksi tidak pernah hadir di persidangan namun diselipkan dalam berkas tuntutan kaksa seperti yang dibacakan di persidangan tadi. Disini kita melihat ada ketidak cermatan jaksa menyusun berkas tuntutan. Sidang selanjutnya kita ajukan pledoi,” ujarnya saat diwawancarai.

Untuk diketahui, atas kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka Klemen Sukarno Candra dijerat Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini berdasarkan laporan Syane Angely Tjiongan dengan nomor laporan LPB/1576/XII/2017/UM/JATIM. Mewakili 71 orang pembeli apartemen Royal Avatar World di Jl Wisata Menanggal Waru Sidoarjo, dirinya melaporkan kedua tersangka.

Laporan ini terkait dugaan penipuan jual beli apartemen Royal Afatar World. Penyebabnya, janji pihak developer yang akan menyelesaikan bangunan apartemennya pada 2017 ternyata tidak ditepati. Padahal, tahun itu juga dijadwalkan dilakukan serah terima unit apartemen.

Bahkan hingga saat ini tahap pembangunan apartemen ini juga belum dilaksanakan. Padahal sebagian pembeli sudah melakukan pembayaran dan total uang yang masuk developer diperkirakan sekitar Rp12 miliar sesuai bukti kuitansi pembelian. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry