Kedua tersangka sesaat usai jalani pemeriksaan administrasi di Kejari Surabaya. Selanjutnya mereka dijebloskan ke Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (28/6/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan penahanan terhadap KHI dan STJ, Kamis (28/6/2018).

Keduanya adalah pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Lestari Surabaya ini ditahan atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

“Kedua tersangka, yakni KHI selaku Ketua KSU Mitra Lestari dan STJ selaku manager Koperasi dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) I Ketut Kasna Dedi di Kejari Surabaya, Kamis (28/6/2018).

Kasus ini berawal saat 10 Desember 2012 KSU Mitra Lestari memohon kepada LPDB-KUMKM untuk mendapatkan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 1,5 miliar. Pengajuan ini ditandatangani oleh tersangka KHI. Setelah proses verifikasi, LPDB-KUMKM menyetujui dan memberikan pinjaman sebesar Rp 1 miliar kepada KSU Mitra Lestari.

Dana pinjaman tersebut, lanjut Heru, untuk disalurkan kepada 24 orang anggota atau nasabah KSU Mitra Lestari. Pada 26 Maret 2013 pinjaman dana begulir LPDB-KUMKM tersebut dicairkan ke rekening KSU Mitra Lestari di BCA KCP Tandes oleh tersangka KHI. Dan pinjaman dana bergulir tersebut diserahkan kepada tersangka STJ untuk disalurkan.

“Oleh kedua tersangka dana pinjaman tersebut tidak disalurkan kepada 24 orang anggota atau nasabah KSU Mitra Lestari sesuai rencana definitive. Melainkan dari 24 orang anggota sesuai daftar definitive hanya 5 orang nasabah yang menerima. Sedangkan 19 orang nasabah lainnya tidak pernah menerima dan tidak mengetahui adanya pinjaman dana bergulir itu,” jelas Heru.

Dari penyelidikan, masih kata Heru, uang tersebut oleh kedua tersangka diigunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan digunakan untuk keperluan lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Bahkan pada tahun 2014 dana pinjaman tersebut tidak bisa dikembalikan karena macet. Akhirnya dinyatakan macet oleh LPDB-KUMKM dengan sisa tunggakan pinjaman sebesar Rp 543 juta)

“Kerugian negara yang ditimbulkan kurang lebih sebesar Rp. 543.776.666 atau Rp 543 juta lebih,” beber Heru.

Ditanya keterlibatan Koperasi Pemkot Surabaya, Heru menegaskan penyidikan ini masih dalam pengembangan. Apakah ada keterlibatan atau tidak, sambung Heru, masih dalam pengembangan penyidikan. Saat ini mengerucut kepada kedua tersangka tersebut.

“Masih ada kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, dan akan kami kembangkan. Yang kami tetapkan baru dua tersangka ini,” tegasnya.

Heru menambahkan, perbuatan para tersangka bertentangan dengan Surat Pemberitahuan Persetujuan Prinsip (SP3) tanggal 25 Februari 2013 dan Peraturan Direksi LPDB Nomor: 36/PER/LPDB/2010 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Pinjaman/Pembiayaan kepada Koperasi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana teah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry