SURABAYA | duta.co – Peredaran narkotika di wilayah Surabaya kembali marak. Lagi, dua pembeli dan penjual narkotika jenis sabu berhasil diamankan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Surabaya
Kedua tersangka yakni, RS (39) warga Surabaya yang saat ini tinggal di jl Kemlaten dan RS ditangkap anggota BNNK Surabaya pada selasa (21/3/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka RS tertangkap tangan karena telah menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 2 poket serbuk sabu dengan berat 0,59 gram yang akan di jual kepada pembeli. BNNK Surabaya juga berhasil menggeledah di rumah tersangka dengan barang bukti 2 poket serbuk sabu dengan berat 1,02 gram, 1 bungkus plastik yang berisi klip di dalam lemari rumah tersangka.
Tersangka yang kedua S (45), juga warga Surabaya beralamatkan di jl Kemlaten Surabaya. dalam kesehariannya bekerja sebagai jual beli burung ditangkap oleh petugas BNNK Surabaya.
Dari hasil pengembangan tersangka RS pada selasa siang.alhasil dengan ada nya penggeledahan di rumah tersangka S berhasil menemukan barang bukti 3 paket serbuk sabu seberat 8,97 gram sabu yang disimpan dalam bungkus plastik dan ditemukan lagi 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik, 1 buku rekening, dan 2 buah Hp merek Samsung dan Redmi 9.
Tersangka yang ketiga yang berinisial AR, yang beralamatkan di Jl Kedurus Surabaya masik dalam pengejaran alias DPO
Anggota BNNK Surabaya Kasi Penindak dan Pemberantasan Narkoba Kompol Damar Bastiar mengatakan, terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli sabu dikawasan jl Kemlaten Surabaya.
“Sesuai pengakuannya, dan peran kedua tersangka sebagai pembeli dan penjual sabu,” kata Damar saat rilis di kantor BNNK Surabaya, Kamis (30/3/2023).
Damar mengatakan, tersangka menyembunyikan barang bukti sabu didalam rumah yang disembunyikan di dalam lemari tersangka.
Dari di interogasinya para tersangka memiliki peran masing-masing dari peran RS berperan menjadi pembeli dan penjual tersangka S berperan sebagai bandar RS dan selanjutnya tersangka AR yang sekarang ini dalam pengejaran alias DPO sebagai bandar
Para tersangka pengedar narkotika jenis sabu itu dijatuhi Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam penjara maksimal hukuman 7 tahun atau penjara 15 tahun penjara. gal