
LAMONGAN | duta.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan akhirnya mengamankan dua pelaku dugaan pengeroyokan terhadap seorang pekerja di PT Dok Pantai Lamongan, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Kedua tersangka, M. Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, resmi ditahan sejak Senin (23/03/2026) malam. Mereka diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan terhadap Anuf Abdul Aziz (37), warga Desa Karanggeneng, yang terjadi pada pertengahan Februari lalu.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menegaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Kedua terlapor ditahan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda M. Hamzaid, Minggu (29/3/2026).
Sementara itu, Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, yang juga kuasa hukum korban, mengapresiasi kinerja Polres Lamongan atas penanganan kasus tersebut.
“Alhamdulillah, kami mengapresiasi kinerja Polres Lamongan yang sigap dan tanggap atas laporan kami sebelumnya hingga kedua pelaku pengeroyokan saat kerja di PT Dok Paciran Lamongan telah dibekuk dan dilakukan penahanan,” ujar pria yang akrab disapa Gus Irul.
Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan terjadi pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di area kapal PT Dok Pantai Lamongan. Saat itu korban bersama sekitar 10 rekan kerja sedang menjalankan aktivitas pembersihan lumpur di dalam kapal.
Insiden bermula dari candaan salah satu rekan kerja korban, Haikal, yang melempar lumpur ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban kemudian membalas dengan melempar besi ke arah samping Haikal hingga menimbulkan suara benturan. Situasi sempat mencair karena Haikal justru tertawa.
Namun kondisi berubah ketika dua rekan kerja lainnya, yakni M. Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, datang dalam keadaan marah. Keduanya diduga melempar besi ke arah korban dan melakukan pengeroyokan dengan memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kosong.
Perkelahian tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh seorang supervisor bernama Agus yang datang ke lokasi dan memisahkan korban dari para pelaku.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta. (ard)






































