Caption foto: Pelaku pengeroyokan saat digelandang ke Mapolres Lamongan, Selasa (04/6)

LAMONGAN | duta.co – Pengeroyokan kembali terjadi di Lamongan. Kali ini korbannya dua orang yakni RTU dan AK, keduanya merupakan warga Desa Candi Tunggal Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.

Kedua pelaku HA dan IK adalah warga Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun. Kini keduanya tengah diringkus Anggota Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Kalitengah di rumahnya masing – masing pada Senin (03/6) kemarin.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya. Ipda Andi Nur Cahya membenarkan penangkapan tersebut, kedua pelaku berinisial HA dan IK berhasil diamankan dan diringkus oleh petugas setelah dilakukan penyelidikan intensif.

“Kedua pelaku tersebut saat ini sudah kami amankan di Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Andi Nur Cahya didampingi KBO Reskrim Iptu Yusuf, Selasa (04/6) hari ini.

Ipda Andi Nur Cahya mengungkapkan, awalnya peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu (01/6).malam tepatnya di Jalan raya Desa Sugihwaras Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan.

Ketika itu kedua korban bersama temannya sedang dalam perjalanan menuju Lamongan Kota, namun saat melewati jalan raya Desa Sugihwaras, mereka dihadang oleh seseorang yang tidak dikenal.

Setelah korban berhenti lalu dicerca dengan pertanyaan “ Kenapa kamu mendahului?” lalu korban pun menjawab “ Ini Kan jalan umum?” kemudian datanglah teman teman pelaku yang berjumlah 4 orang dan langsung melakukan pemukulan dari belakang dan bahkan menginjak korban.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada mata sebelah kanan. Kejadian pengeroyokan tersebut oleh korban dilaporkan ke Polsek Kalitengah,” terang Ipda Andi

Setelah itu, penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan serius oleh petugas setelah menerima laporan dari korban. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Kalitengah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku pada Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Lamongan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatan tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP Tindak pidana di muka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP,” urainya.

Ipda Andi kembali menegaskan, keberhasilan dalam mengungkap kasus kekerasan ini menunjukkan komitmen Polres Lamongan dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta memberikan keadilan bagi korban yang menjadi sasaran tindak kriminal di muka umum. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry