LAMONGAN | duta.co – Dua pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Masjid Madulegi Kecamatan Sukodadi, TNA (18) dan MY (18) diamankan petugas kepolisian Polres Lamongan.
Kedua pelaku pembacokan terhadap MAY (17) itu diringkus petugas saat berada di rumahnya. Pelaku MY diamankan petugas setelah berhasil mengamankan TNA beserta barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan membacok korban. Celurit tersebut disimpan ditumpukan batu bata putih yang tertutup terpal disamping rumah pelaku TNA.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan kronologis penangkapan yang dilakukan di rumah pelaku MY. “Penangkapan dilakukan pada saat kanit reskrim bersama anggota melaksanakan patroli dan menerima informasi bahwa pelaku pembacokan di desa Madulegi Kecamatan Sukodadi saat ini berada di rumahnya,” jelas IPDA Hamzaid, Selasa (10/12).
Kemudian, atas informasi tersebut, petugas mendatangi rumah pelaku namun rumah dalam keadaan terkunci rapat dan tidak ada orang sama sekali. “Petugas kembali dan melakukan pengintaian pada saat itu didapati pelaku hendak melarikan diri, sempat dilakukan pengejaran hingga akhirnya tertangkap di persawahan Desa Karangwungu.” ucapnya.
Dari pengakuan pelaku, memang benar telah melakukan pembacokan di desa madulegi kecamatan sukodadi dengan menggunakan sebilah celurit.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Karanggeneng, karena pelaku masih anak-anak untuk proses selanjutnya diserahkan Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan guna proses selanjutnya,” beber Hamzaid. “Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap 1 DPO berinisial D alias TB,” imbuh dia.
Pelaku dijerat kasus Tindak Pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang berakibat luka dan Barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 2 atau ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (ard)