Ungkap kasus Narkoba periode 1-14 September 2018 di Mapolresta Sidoarjo Jumat (14/9/2018). (DUTA.CO/Lutfi)

SIDOARJO | duta.co – Efek jera nampak belum benar-benar dirasakan pengguna maupun pengedar narkotika, baik jenis sabu-sabu, pil dobel L, maupun ganja. Langkah memberantas peredaran narkotika terus digalakkan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Alhasil dalam dua pekan periode 1-14 September 2018, 29 tersangka berhasil ditangkap polisi. Dalam penangkap tersebut, satu jaringan narkoba Krian dengan barang bukti 6,056 kg ganja berhasil diungkap.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, di hadapan wartawan memperlihatkan barang bukti dan 29 tersangka dari 23 kasus dalam jumpa pers di halaman Mapolresta Sidoarjo, Jumat (14/9/2018). Sementara, tiga tersangka narkoba jaringan Krian yang berhasil diringkus adalah Efendi Santoso (33) warga Dusun Klagen, Desa Tropodo, Pris Dyhas Prasmadani (24) warga Keterungan RT 7 RW 2 Krian, dan Imsak Fadli Firmansyah (24) warga Tambak Kemerakan RT 7 RW 1 Krian.

“Selain 6,056 kg ganja, kita juga berhasil menyita 18.640 butir pil dobel L. 20,92 gram sabu-sabu juga telah diamankan,” papar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji.

Himawan menegaskan, jaringan pengedar ganja yang berhasil diringkus ini merupakan jaringan yang berbeda dengan yang pernah diungkap Satresnarkoba sebelumnya. Dilihat dari cara membungkusnya sangat berbeda, ini dibungkus dengan bentuk kotak rapi, sedangkan sebelumnya (bulan April, red) dibungkus dengan bentuk lonjong. “Oleh karena itu ini ciri khas jaringan Lampung,” terangnya.

Lanjut Himawan, modus peredaran ganja yang dilakukan jaringan ini juga nampak berbeda, yaitu menggunakan sistem ranjau.

“Jadi barang (ganja, red) ditaruh di tempat tertentu, kemudian melalui alat komunikasi, pembelinya datang ke lokasi dan mengambil barang tersebut,” urainya.

Selain itu, kata dia, ganja dengan total berat 6,056 kg juga tidak diamankan dalam satu waktu. Pertama diungkap tersangka pengedar ganja dengan barang bukti 5 kg. Lalu ditangkap lagi satu tersangka dengan barang bukti 1,056 kg.

Masih keterangan Himawan, dari 29 tersangka kasus narkotika yang berhasil diungkap Polresta Sidoarjo di berbagai wilayah hukum Polresta Siodarjo di antaranya Krian, Buduran, Taman, Sukodono, Candi, Gedangan, Jabon, Waru, Tulangan, Sidoarjo Kota, Krembung serta Wonoayu dan Sedati.

Sementara pengakuan berbeda juga dipaparkan para tersangka. Ada tersangka yang mengaku baru pertama kali konsumsi dan ada yang dua kali menggunakan lalu tertangkap, namun ada beberapa yang mengakui sebagai pengedar.

“Sampai saat ini, anggota kami juga masih bakal terus bergerak melakukan pengembangan kasus terhadap peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polresta Sidoarjo,” tegas Himawan. loe

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry