Suwardi mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024, usai diperiksa Tim Kejaksaan Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Babak baru Tim Kejaksaan Ngawi memanggil dua orang mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 sepekan penetapan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Dikbud Rp 19 miliar, Rabu, (11/9/2024)

Tim Kejaksaan memanggil dua mantan anggota dewan tersebut yantu Suwardi mantan anggota DPRD Ngawi di Komisi 4, dan Siswanto dari Komisi 2 diperiksa terkait dana hibah hasil Pokir DPRD 2022, buntut penetapan YDM sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejaksaan Ngawi, Afiful Bahrir mengatakan, dua mantan anggota DPRD periode 2019-2024 dipanggil kejaksaan untuk melengkapi pemeriksaan atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Yayan Dwi Murdiyanto (YDM).

Ya, hari ini kami memanggil dua orang mantan anggota DPRD sebagai saksi untuk pendalaman kasus tersebut,” kata Afiful, Rabu, (11/9/2924)

Afiful belum dapat menjelaskan terkait prosentase dana hibah Dikbud Rp19 milyar yang di alokasikan untuk anggaran Pokir Dewan yang diserahkan pada 58 lembaga penerima manfaat, mengingat masih dalam proses pengembangan.

“Saat ini kami belum bisa menghitung dan belum dapat mengetahui terkait hal itu, karena masih dalam proses pendalaman pemeriksaan saksi-saksi,” jelasnya.

Sementara dari dua orang saksi mantan anggota DPRD Ngawi periode 2019-2024 yaitu, Suwardi dan Siswanto memilih bungkam dan berlalu tanpa memberikan keterangan pada wartawan usai keluar ruang pemeriksaan.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry