SURABAYA l duta.co – Dua laporan polisi yang sempat ditujukan kepada Advokat Dr Teguh Suharto Utomo di Polda Jawa Timur dipastikan telah resmi dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kedua laporan tersebut dibuat oleh H. Abdul Malik, SH., MH., yang juga dikenal sebagai Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI). Laporan itu masing-masing tercatat dengan nomor LP No. 834/VII/2017/UM/Jatim dan LP No. 1457/XI/2017/UM/SPKT.

Dalam laporan tersebut, Dr Teguh Suharto Utomo dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan memberikan keterangan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 266 KUHP.

Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim menyatakan tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut. Atas dasar itu, kedua laporan resmi dihentikan melalui SP3 pada Mei 2018.

Penghentian perkara tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Perkara (SPPP) yang saat itu ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Drs. Agung Yudha Wibowo.

Menanggapi keputusan tersebut, Dr Teguh Suharto Utomo mengaku menerima proses hukum yang telah berjalan dan memilih untuk tidak menempuh langkah hukum balik terhadap pelapor.
“Saya sudah memaafkan dan menganggap perkara yang dilaporkan oleh beliau sebagai batu lompatan dalam perjalanan karier saya. Saya yakin setiap perbuatan ada balasannya,” ujar Dr Teguh saat dikonfirmasi Selasa,(16/6/2026).

Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, dua laporan polisi yang telah bergulir sejak 2017 itu secara resmi dinyatakan dihentikan demi hukum karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry