DIAMANKAN: Kedua tersangka pengedar pil koplo saat diamankan ke Mapolsek Wiyung. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Dua tersangka pengedar pil koplo berlogo LL berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Wiyung. Penangkapan terhadap keduanya setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap satu orang korban penyalahguna narkoba bernama Okbar yang terjaring Razia Cipta Kondisi, Sabtu (4/3) malam lalu.

Saat itu, dari tangan Okbar, polisi mendapati lima butir pil koplo berlogo LL yang disimpan di dalam jok motornya. Saat diinterogasi, Okbar mengaku membeli pil tersebut dari seseorang bernama Asmono (27) pemuda yang kostdi Jalan Tubanan Lama Surabaya, seharga Rp 20 ribu tiap 10 butirnya.

“Setelah mendapat informasi keberadaan penjual pil tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan malam itu juga, dan benar jika ciri-ciri pelaku memang tinggal di alamat tersebut, namun kami tak mau gegabah, keesokan harinya, Minggu (5/3) kami langsung lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka berikut 12 pil koplo sisa penjualan,” terang Kanit Reskrim Polsek Wiyung, AKP Sugimin, Selasa (14/3).

Tak berhenti disitu, sesaat setelah menangkap Asmono, polisi langsung mengeler tersangka untuk menunjukan bandar yang menyuplai pil tersebut. Hingga pada pukul 15.30 WIB di hari yang sama, polisi menangkap Aris (21) di rumah mertuanya di Jalan Semarang Surabaya.

Dari tangan tersangka Aris, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 260 butir pil koplo berlogo LL sisa penjualan.  “Aris ini seorang bandar pil koplo di wilayah Surabaya, ia jual Rp 100 ribu per paket berisi 100 butir pil koplo,” imbuh Sugimin.

Menurut pengakuannya, Aris mendapat barang tersebut dari seorang bandar di kota Pare. Aris membeli paket pil koplo tersebut seharga Rp 700 ribu per 1.000 butir. “Karena menganggur, akhirnya saya jualan pil, ini juga baru satu bulan mas,” aku Aris,sambil menutupi wajahnya.

Kedua tersangka yang sudah lama kenal karena pernah bekerja pada proyek yang sama ini kembali bertemu di balik jeruji besi Polsek Wiyung. Kedua pengedar pil koplo ini dijerat dengan Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry