DIPERIKSA 7,5 JAM: Sylviana Murni usai diperiksa Bareskrim di Gedung Ombudsman Jakarta, Jumat (20/1/2017).
DIPERIKSA 7,5 JAM: Sylviana Murni usai diperiksa Bareskrim di Gedung Ombudsman Jakarta, Junat (20/1/2017).

JAKARTA | Duta.co – Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan dua kasus yang menyeret calon Wakil Gubernur DKI nomor satu Sylviana Murni sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus itu adalah dana hibah Pramuka dan pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali kota Jakarta Pusat.

“Gelar perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah dilaksanakan. Dari hasil gelar, diduga memang ada pidana. Kedua kasus itu sudah penyidikan,” jelas Ari Dono di Sekolah Tinggi ilmu Kepolisian (STIK)/Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta, Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Ditanya siapa calon tersangkanya, Ari menjawab belum ada. Tersangka  ditetapkan dari hasil penyidikan, yakni siapa yang melakukan perbuatan pidana. “Nanti kita cari siapa yang bertanggung jawab dalam perbuatan itu. Disesuaikan dari hasil penyelidikan. Kemarin, ada saksi yang kita mintai keterangan, barang bukti yang harus kita sita nanti baru kita tentukan timeline-nya,” kata Ari.

Didesak apakah terlapor dua kasus ini terlapornya Sylviana Murni, Cawagub DKI Jakarta? Kabareskrim menjawab diplomatis. “Kita masalah dari pengadaannya itu saja (siapa yang bertanggung jawab) ya,” imbuhnya.

Sylviana sebelumnya telah dimintai keterangan dalam kasus korupsi dana bantuan hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015 sebesar Rp 6,8 miliar. Dalam pemeriksaan kasus ini beberapa hari lalu, Sylviana menyebut nama Presiden Joko Widodo.

 

Dana Hibah Diteken Jokowi

Berbicara kepada wartawan di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, usai diperiksa, Sylvi menjelaskan, hibah ke Kwarda Pramuka DKI tertuang dalam SK Gubernur 235 tanggal 14 Februari 2014. “Bukan dana Bansos tetapi hibah. Yang tanda tangan adalah Gubernur DKI Jakarta saat itu, Pak Joko Widodo,” kata mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan DKI tersebut.

Sylvi diperiksa sebagai saksi untuk laporan informasi nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016 tentang dugaan korupsi dana bantuan ke Kwarda Pramuka DKI senilai Rp 6,8 miliar. Sylvi menjelaskan, dalam SK yang diteken Jokowi tersebut, tertulis biaya operasional pengurus Kwarda Pramuka DKI dibebankan pada APBD melalui dana hibah.

Dia menyebut aliran dana ke Kwarda Pramuka itu, wajar dan telah diaudit. “Insya Allah sudah saya sampaikan secara terbuka dengan bukti-bukti. Jadi media juga jangan sampai sampaikan hal-hal yang tidak sesuai,” katanya.

Selain kasus dana hibah, nama Sylviana juga masuk radar polisi dalam kasus Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Masjid dua lantai itu dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2010 sebesar Rp 27 miliar.

Pembangunan masjid itu sudah dimulai ketika Sylvi menjabat wali kota Jakarta Pusat. Peletakkan batu pertama dilakukan pada awal Juni 2010 dan pembangunan rampung akhir Desember 2010. Sylvi menjabat sebagai wali kota Jakarta Pusat hingga awal November 2010 dan digantikan Saefullah.

Saat itu Sylvia dipromosikan sebagai asisten pemerintahan Provinsi DKI Jakarta pada 4 November 2010. Kekurangan dana pembangunan Masjid Al Fauz dianggarkan sebesar Rp 5,6 miliar diambil dari APBD tahun 2011. ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry