
Surabaya | duta.co – Eksekusi rumah di Jalan Dr. Soetomo No. 55, Surabaya akhirnya terlaksana pada Kamis (19/6), setelah sempat tertunda dua kali dan mendapat penolakan. Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Proses eksekusi ini merupakan bagian dari penyelesaian sengketa kepemilikan tanah dan bangunan, yang telah diputuskan oleh pengadilan sejak 2022 dan diperkuat oleh putusan tingkat banding hingga kasasi, termasuk penolakan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung.
Pengamanan ketat melibatkan lebih dari 250 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur. Juru Sita PN Surabaya, Darmanto Dahlan, membacakan langsung amar putusan sebelum pelaksanaan eksekusi.
Situasi sempat memanas ketika massa dari organisasi Grib dan Maki melakukan aksi penolakan dan terlibat saling dorong dengan aparat. Namun, proses akhirnya tetap berjalan hingga rumah berhasil dikosongkan sesuai keputusan hukum.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Aris Priatno, menyampaikan bahwa pelaksanaan ini merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang telah melalui seluruh mekanisme peradilan.
“Semua prosedur telah ditempuh sesuai aturan. Eksekusi ini sah secara hukum dan telah melalui proses dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung,” ujar Aris.
Ia juga mengapresiasi dukungan aparat keamanan yang telah menjaga situasi tetap kondusif. “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama aparat keamanan yang telah mengawal jalannya proses dengan tertib,” tambahnya.
Menanggapi potensi kendala selama eksekusi, Aris menegaskan bahwa semua permasalahan teknis merupakan bagian dari dinamika yang harus diselesaikan di lapangan. “Yang jelas, kami bersyukur proses hari ini berjalan lancar dan sesuai harapan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aris menyatakan bahwa pihaknya akan terus berpegang pada koridor hukum dalam menyelesaikan tahapan selanjutnya. “Seluruh tindakan kami sudah melalui pemeriksaan dan persetujuan pengadilan. Ini bagian dari upaya menegakkan kepastian hukum,” tegasnya.
Diketahui, eksekusi ini berasal dari gugatan perdata yang diajukan oleh Handoko Wibisono, pemegang sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 651 atas lahan seluas 589 meter persegi di Kelurahan Dr. Soetomo. Gugatan terhadap penghuni rumah, R.A. Tri Kumala Dewi, dikabulkan sebagian oleh PN Surabaya melalui putusan Nomor 391/Pdt.G/2022/PN.Sby pada 5 Desember 2022.
Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung, dan upaya PK ditolak oleh MA pada 29 November 2024, menandai berakhirnya proses hukum di seluruh tingkatan. (Rid)