Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tipikor Surabaya

SURABAYA l duta.co – Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya kembali mengungkap sejumlah fakta mengenai proses pengadaan pekerjaan.

Dalam persidangan, para terdakwa menjelaskan bahwa pengadaan dilakukan melalui dua tahap negosiasi, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disesuaikan dengan perkembangan harga pasar, serta penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) didasarkan pada pertimbangan teknis, finansial, dan legalitas perusahaan.

Persidangan mengungkap bahwa proses pengadaan tidak langsung menghasilkan kesepakatan harga. Negosiasi tahap pertama dinyatakan gagal sehingga Pelindo kembali membuka proses pengadaan pada tahap kedua.

Terdakwa MYC menjelaskan bahwa pada negosiasi pertama tidak tercapai kesepakatan antara Pelindo dan PT APBS sehingga proses lelang dihentikan.
“Lelang pertama gagal karena negosiasi tidak mencapai kesepakatan antara Pelindo dan PT APBS. Setelah itu dilakukan proses pengadaan kembali. Saya sendiri tidak mengikuti lelang kedua karena pada Februari hingga Maret saya menjalani perawatan akibat meningitis,” ujar MYC di hadapan Majelis Hakim Rabu,(29/7/2026).

Keterangan tersebut diperkuat terdakwa F yang menyebut negosiasi kedua dilakukan setelah adanya perubahan kondisi pasar, termasuk kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kemudian dilakukan lelang kedua. Harga BBM pada saat itu memang sudah berubah menjadi Rp24.000,” jelas F.

Perubahan harga BBM tersebut juga menjadi salah satu dasar dilakukan peninjauan ulang terhadap HPS. Terdakwa EHH menerangkan bahwa HPS pada pengadaan kedua tidak mengacu pada penawaran penyedia jasa, melainkan disusun berdasarkan evaluasi teknis dan referensi harga terbaru.
“Harga BBM berubah setiap dua minggu sekali. Karena HPS pada negosiasi pertama masih menggunakan referensi tahun 2022, kami melakukan review metode dan harga untuk pengadaan kedua dengan menggunakan referensi harga periode Januari 2023,” terang EHH.

Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum mengenai sumber referensi harga BBM, terdakwa AWB menjelaskan bahwa tim penyusun HPS tidak dapat menggunakan harga Pertamina maupun PT PEL secara langsung karena keterbatasan akses data.”Pertamina hanya mempublikasikan harga kepada agen resminya. Kami juga tidak bisa memperoleh referensi harga dari PEL hanya karena konsep sinergi BUMN. Karena konsep Sinergi BUMN itu dilakukan apabila saling memberikan manfaat,” ujar AWB.

Rangkaian keterangan tersebut menunjukkan bahwa perubahan HPS dilakukan berdasarkan evaluasi teknis dan dinamika harga pasar, bukan mengacu pada harga yang ditawarkan penyedia jasa. Fakta adanya dua kali negosiasi juga menunjukkan bahwa harga tidak langsung disepakati sejak awal.

Dalam persidangan juga dibahas alasan penunjukan langsung PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan pengerukan. Menurut AWB, keputusan tersebut mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan mengingat sebagian besar biaya proyek digunakan untuk kebutuhan BBM.
“Sekitar 80 persen biaya pengerukan berasal dari BBM sehingga kami harus mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan. Saat dibandingkan, performa keuangan PT APBS lebih baik, sedangkan PT Rukindo pada tahun 2021 masih mengalami kondisi minus,” jelas AWB.

Pertimbangan tersebut diperkuat keterangan terdakwa HES yang menyebut pengalaman kerja sebelumnya juga menjadi faktor penentu.
“Kami pernah bekerja sama dengan Rukindo dan hasilnya kurang baik. Sebaliknya, pengalaman dengan APBS menunjukkan hasil yang baik. Dalam pekerjaan pengerukan, kemampuan manajemen proyek sangat menentukan keberhasilan pekerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, EHH menambahkan bahwa PT APBS telah memiliki Surat Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi (SIUPR) yang diterbitkan secara sah oleh Kementerian Perhubungan sehingga memenuhi persyaratan legal untuk melaksanakan pekerjaan.”Yang kami ketahui, PT APBS memiliki SIUPR yang resmi dan dapat diverifikasi. Itu juga menjadi salah satu dasar pertimbangan dalam proses penunjukan,” kata EHH.

Persidangan turut mengulas kerja sama PT APBS dengan PT SAI dan PT Rukindo. Menurut MYC, kerja sama tersebut hanya sebatas penyediaan kapal, sedangkan seluruh pelaksanaan pekerjaan tetap berada di bawah kendali PT APBS.
“Kami memiliki tim pengawasan dan monitoring di atas kapal. Seluruh pekerjaan dilakukan berdasarkan instruksi dan pengawasan dari PT APBS,” tegas MYC.

Dari rangkaian keterangan para terdakwa, persidangan mengungkap bahwa proses pengadaan proyek pengerukan dilakukan melalui dua kali negosiasi setelah tahap pertama tidak menghasilkan kesepakatan harga. Penyusunan HPS disebut didasarkan pada evaluasi teknis dan perubahan harga pasar, sedangkan penunjukan PT APBS dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemampuan teknis, kondisi keuangan, pengalaman kerja, serta kepemilikan SIUPR yang sah. Para terdakwa juga menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab PT APBS dan tidak dialihkan kepada perusahaan mitra.(gal).

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry