CURANMOR: Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika menunjukkan dua tersangka curanmor yang diamankan Tim Anti Bandit. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA |duta.co – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah hukum Wonokromo Surabaya, berhasil ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo. Adalah Imam S Arifin (29), warga jalan Rungkut Pandugo No.56 dan Mardani (26), warga Semolowaru Blok-E. Keduanya diringkus Selasa (19/10/2017) di tempat yang berbeda.

Sedangkan dua temannya, Johan dan Asong masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Vixon nopol L 3014 VN, satu buku BPKB, satu lembar STNK, dan dua buah kunci T.

Kapolsek Wonokromo Kompol I Gede Suartika mengatakan, pengungkapan kasus curanmor kali ini memakan cukup waktu. Pasalnya, para pelaku dikategorikan sebagai pemain lama dan licin sehingga membuat petugas kesulitan menangkapnya.

“Selain berpindah-pindah tempat tinggal, komplotan yang beranggotakan enam orang ini tergolong licin,” ujarnya, Selasa (10/10/2017).

Meski demikian, lanjut Kompol Suartika, Polisi selama penyelidikan akhirnya berhasil mengantongi identitas para tersangka. Pertama kali yang diamankan Mardani. Berbekal informasi itulah anggota akhirnya berhasil menangkap Imam S Arifin pada saat menjual hasil curiannya ke arah Madura lewat pintu tol Suramadu.

Suartika menjelaskan, kelompoknya ini mengaku sudah dua kali melakukan pencurian. Semua hasilnya dijual oleh mereka ke wilayah Madura. “Motor-motor itu mereka jual dengan harga kisaran Rp 2,5 juta hingga Rp3 juta dan hasil dibagi berempat,” jelasnya.

Kepada petugas tersangka Imam mengaku terpaksa melakukan curanmor untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, karena pekerjaanya sebagai sopir hanya pas-pasan. “Di samping itu saya juga sedang butuh banyak uang untuk biaya persalinan istrinya yang sedang hamil 6 bulan,” akunya.

Senada, Dani bersedia diajak Imam untuk mencuri motor juga karena desakan ekonomi. Profesinya sebagai sales penjualan mobil juga dirasa kurang sehingga nekat mencuri. “Karena orderan penjulan mobil sepi, dapat bagian Rp700 ribu setiap kali berhasil jual motor,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat  (1)  KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. tom/gal/mg2

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry