JAMBRET: Dua jambret jalanan yang berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Tandes. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co  – Dua Jambret jalanan takluk di tangan Unit Reskrim Polsek Tandes Surabaya. Dua jambret jalanan yang ditangkap pada Senin (27/2/2017) pukul 11.00 WIB itu bernama, Abdul Rofik (22) asal Jl Tambak Pring Timur Gg 6 Surabaya dan Safik (30) asal Jl Tambak Dalam Gg 1 Surabaya.

Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tandes sesaat setelah menjambret handphone (HP) milik Muliono warga Jl Golf, Gunung Sari di Jl Raya Balongsari, Tandes.

Korban yang saat itu sedang menerima telepon di HP miliknya, tiba-tiba dari arah samping HP-nya direbut secara paksa oleh dua pelaku.

Kapolsek Tandes Kompol Sofwan menjelaskan,  korban yang sedang menerima telepon saat itu kaget karena HP miliknya berpindah tangan. “Seketika itu juga korban berteriak maling sambil melakukan pengejaran ke arah kedua pelaku,” terangnya, Rabu (12/4/2017).

Sofwan juga menambahkan, selanjutnya korban melakukan pengejaran terhadap pelaku yang ketika itu pelaku naik truck. Sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelakunya. Bahkan pelaku melakukan pemukulan dengan besi seperti kunci model T yang diarahkan ke pelaku. “Saat memukul korban itulah pelaku terjatuh dan lari masuk ke sungai,” imbuhnya.

Saat masuk sungai itulah petugas Reskrim melakukan penangkapan dibantu oleh warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kini keduanya mendekam dalam jeruji penjara Polsek Tandes bersama barang bukti berupa, 1 unit Hp merk Oppo milik korban dan besi model T yang digunakan untuk memukul korban. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry