PESANAN WARGA RUSIA: Polda Jabar merilis perkara pembuatan video porno yang melibatkan tiga anak di Kota Bandung, Senin, 8 Januari 2018. (ist)

BANDUNG | duta.co – Dunia ini benar-benar sudah uzur. Dua ibu yang mestinya menasihati anak agar tak berbuat maksiat malah memaksa anak-anak laki-laki mereka untuk syuting video porno. Bocah-bocah SD itu dipaksa agar mau berbuat mesum dengan wanita dewasa untuk divideokan. Videonya tersebar melalui media sosial pada Desember 2017.
Enam pelaku ditangkap jajaran Polda Jabar di Bandung di beberapa lokasi pada Sabtu, 6 Januari 2018. Antara lain F, sutradara; SM alias C, IM, dan SS sebagai pemeran perempuan; serta dua perempuan yang merupakan ibu kandung para bocah yang berperan dalam film porno itu.
“Dua ibu itu memaksa anak-anak mereka (syuting video porno). Padahal anak-anak mereka sudah tidak mau. Anak-anak itu dipaksa sampai menangis,” ujar Kapolda dalam keterangan pers di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/1).
Pelaku membuat video di dua hotel di Kota Bandung yaitu I dan M. Sedangkan jumlah bocah yang terlibat dalam film itu yaitu tiga orang. Mereka yaitu DN (9), SP (11), dan RD (9). Mereka masih duduk di bangku SD.
“Dari penelusuran dan pengakuan F selaku sutradara dan pengambil video tersebut mengatakan, pengambilan video dilakukan dua kali yaitu pada awal April dan akhir Mei 2017,” jelasnya.
Kini, ketiga bocah itu itu berada dalam penanganan unit PPA Polda Jabar. Mereka trauma atas kejadian tersebut.
Menurut Kapolda, polisi menyita barang bukti di antaranya satu buah meja bulat warna coklat ukuran diameter 15, satu buah kursi persegi kotak warna coklat ukuran 40x40cm, satu helai bed cover warna putih ukuran 2×3 meter, dan satu bantal warna putih dari kedua hotel.
Keenam tersangka ditahan di Mapolda Jabar. Mereka diancam hukuman berlapis yaitu Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu No 1 tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002.
“Mereka juga dijerat dengan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 29 sanksi pidana, minimal 6 tahun maksimal 12 tahun. Pasal 27 ayat satu sanksi pidana 6 tahun,” terangnya. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry