Beberapa unit rumah tampak dari depan di Perumahan Zam - Zam Lamongan. (FT/Ardi). 

LAMONGAN | duta.co – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Zam-Zam di Kabupaten Lamongan hingga Selasa (3/3/2026) belum juga terpenuhi. Padahal, batas waktu yang diberikan Komisi C DPRD Lamongan kepada pihak pengembang tinggal kurang dari dua hari.

Kepala Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Bina Marga Kabupaten Lamongan, Dinar Dwi Andhi, menyampaikan bahwa sampai siang hari belum ada perkembangan terbaru dalam proses perbaikan dokumen PBG tersebut.

“Belum ada perkembangan hingga tadi siang, masih di tahapan perbaikan. Artinya sampai hari ini sistem masih belum ada perubahan perbaikan dokumen,” ujar Dinar, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, dengan waktu yang sangat terbatas, kemungkinan terpenuhi atau tidaknya izin tersebut sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diinput oleh pemrakarsa serta hasil evaluasi dari Tim Profesi Ahli Persetujuan Bangunan Gedung (TPA PBG).

“Itu tergantung Tim TPA-nya, apakah masih ada revisi atau tidak. Cuma berkaitan dengan waktu memang agak mepet,” ungkapnya.

Dinar juga mengingatkan seluruh pengembang properti, pabrik, maupun pelaku usaha lainnya agar melengkapi perizinan dasar sebelum melakukan aktivitas pembangunan. PBG, tegasnya, merupakan salah satu syarat utama yang wajib dikantongi sebagai dasar legalitas pendirian bangunan.

Direktur LBH Bandeng Lele Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, menilai sisa waktu yang diberikan DPRD kepada PT Perumahan Zam-Zam hampir mustahil cukup untuk menyelesaikan proses penerbitan PBG.

“Secara prosedural, penerbitan PBG bukan proses instan. Ada tahapan administratif dan teknis yang harus dilalui, mulai dari pengajuan dokumen perencanaan, verifikasi teknis, hingga persetujuan dinas terkait. Kalau sampai hari ini belum terbit, itu secara logika administrasi sulit terpenuhi,” kata pria yang akrab disapa Gus Irul.

Ia menegaskan, apabila hingga kini PBG belum dikantongi, maka aktivitas pembangunan seharusnya dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Sebab, PBG merupakan dasar legalitas utama sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga kepastian hukum bagi konsumen yang telah membeli unit perumahan. Jika tenggat waktu terlewati dan izin belum terbit, potensi sengketa hukum dinilai terbuka lebar.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah membeli dirugikan. Pemerintah daerah dan DPRD harus tegas. Kalau memang belum ada PBG, hentikan aktivitas sampai semua syarat dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, pemilik PT Perumahan Zam-Zam, Deny, saat dikonfirmasi terkait waktu yang kian mepet tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry