SURABAYA | duta.co – KPU Jatim menyatakan hasil verifikasi sementara terhadap 1.670 dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Jatim yang diajukan oleh 16 parpol peserta pemilu legislatif tahun 2019, terdapat ratusan Bacaleg yang mundur secara teratur karena tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan.

Komisioner Divisi Teknis KPU Provinsi Jatim, M. Arbayanto memperkirakan, jumlah bacaleg DPRD Jatim yang menyerah karena tak sanggup memenuhi syarat pencalonan bisa mencapai ratusan orang. Sayangnya berapa angka pastinya belum bisa diketahui karena pihaknya belum melakukan rekap.

“Kebanyakan Bacaleg DPRD Jatim yang menyerah itu berasal dari parpol menengah ke bawah dan parpol baru. Parpolnya sendiri juga menyerah karena rata-rata parpol baru kesulitan mencari Bacaleg sehingga yang dicalonkan kebanyakan karena punya hubungan pertemanan atau saudara sehingga ketika kesulitan memenuhi syarat mereka langsung mundur,” ujar Arbayanto, Rabu (1/8/2018).

Di sisi lain, banyak parpol juga sulit memenuhi kuota 30 persen bacaleg perempuan sehingga ketika bacaleg perempuannya dinyatakan TMS, otomatis mereka harus mengurangi bacaleg laki-lakinya karena kesulitan mencari bacaleg perempuan pengganti sehingga harus proporsional.

Di contohkan Arbayanto, jika di satu dapil kuotanya 8 kursi maka bacaleg perempuan minimal harus ada 3 orang. Jika salah satunya dinyatakan TMS karena tak dapat memenuhi persyaratan pencalonan maka jumlah bacaleg laki-lakinya juga harus berkurang.

“Kebanyakan parpol memanfaatkan masa perbaikan berkas di hari terakhir sehingga ketika ada yang TMS mereka kesulitan mencari pengganti karena waktunya sudah tidak memungkinkan,” tegasnya.

Hanura Paling Banyak Gugur

Salah satu parpol yang berkurang drastis bacalegnya adalah partai Hanura. Dari yang semula didaftarkan sebanyak 120 orang kini tinggal 90 orang karena bacaleg perempuannya TMS sehingga bacaleg laki-lakinya juga otomatis ikut berkurang untuk memenuhi proporsional 30 persen perempuan.

Sementara untuk bacaleg yang mengundurkan diri walaupun berkasnya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan pindah dapil atau parpol, kata Arbayanto belum ada. “Bacaleg yang sudah didaftarkan ke KPU walaupun mengundurkan diri tidak bisa mendaftar ke parpol lain atau dapil lain sebab berkas mereka sudah masuk ke Silon (teregister) sehingga nantinya akan ketahuan ganda dan bisa dicoret,” jelas Arbayanto.

Khusus persoalan Bacaleg yang terindikasi bermasalah dengan tindak pidana yang dilarang oleh PKPU, lanjut Arbanyanto datanya tinggal dua orang. Pasalnya, satu bacaleg yang semula terindikasi kasus bandar narkoba sudah memberikan klarifikasi dengan memberikan SKCK dan putusan vonis dari pengadilan serta mengumumkan ke publik lewat media.

“Ternyata dia bukan terindikasi kasus pidana bandar narkoba tapi hanya pengguna sehingga tidak masuk kategori yang dilarang oleh PKPU,” jelas Arbayanto.

Namun dua bacaleg lainnya yang terindikasi kasus pidana korupsi, tambah Arbayanto masih diperlukan verifikasi ulang sebab berkas dokumen yang mereka lampirkan kemungkinan besar dipalsukan dan tidak ada keterangan yang jelas dalam SKCK maupun surat keterangan dari Pengadilan Negeri.

“Ada laporan dan protes dari bacaleg kabupaten/kota yang sama-sama pernah tersangkut kasus pidana korupsi dengan bacaleg DPRD Jatim, ternyata dicoret oleh KPU kabupaten/kota setempat. Makanya kami akan minta Gakumdu untuk menindaklanjuti sebab ada dugaan yang bersangkutan masuk pidana pemilu,” tegas Arbayanto.

Didesak bacaleg DPRD Jatim yang bermasalah tersebut dari partai apa dan atas nama siapa? Dengan diplomatis Arbayanto mengatakan tidak etis untuk disebutkan karena belum waktunya menyampaikan DCS. “Yang jelas salah satunya namanya sudah ramai dibicarakan teman-teman media karena orangnya terkenal,” pungkasnya. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry