Dr. Bagoes Soetjipto, penyalur dana hibah P2SEM sesaat usai diperiksa tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus memeriksa saksi dari anggota DPRD Jatim periode 2004-2009. Kali ini tiga orang saksi kembali dipanggil guna menemukan titik terang calon tersangka dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008.

Ketiga orang saksi ini adalah Islan Gatot Imbata (PDIP), Musyafa’ Noer (PPP) dan Djafar Sodiq (PKB). Menariknya, Islan Gatot dan Musyaf’Noer masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Jatim. Saat ini Musyafa’ juga menjabat sebagai ketua PPP Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan pemeriksaan tiga orang saksi itu. Ketiganya, lanjut Richard, hadir memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi dugaan kasus korupsi P2SEM.

“Hari ini ada tiga orang yang diperiksa. Ketiganya statusnya sebatas saksi, dan dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus,” kata Richard Marpaung, Rabu (8/8/2018).

Ditanya terkait pertanyaan penyidik terhadap ketiga saksi, Richard enggan merincikan hal itu. Namun, Richard mengaku para saksi ini diberikan 18 hingga 20 pertanyaan seputar dugaan korupsi P2SEM.

“Intinya ketiga saksi dimintai keterangan terkait penyidikan kasus P2SEM,” jelas Richard.

Disinggung mengenai siapa lagi saksi dari DPRD Jatim yang diperiksa dalam kasus ini, Richard enggan merincikan hal itu. Untuk siapa saja saksi yang dipanggil, Richard mengaku, hal itu akan diberitahukannya pada saat saksi dipanggil hari itu juga.

“Untuk siapa saja saksi yang dipanggil besok belum tahu siapa pastinya. Pastinya akan saya kabari jika ada pemeriksaan ini,” pungkas pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini.

Meski kembali disidik dan sudah memeriksa saksi-saksi dari anggota DPRD Jatim periode 2004-2009, nyatanya tak membuat penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menemukan titik terang calon tersangka dugaan korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008 silam.

Hal itu diperkuat dengan statemen Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi yang mengatakan penyidikan kasus ini masih panjang. Sebab, Didik mengaku saat ini penyidik masih perlu mengkroscek keterangan saksi-saksi yang notabene anggota DPRD Jatim priode 2004-2009. Sehingga penyidik butuh waktu untuk menentukan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Masih panjang (penyidikan, red) ini. Kami harus melakukan kroscek kepada saksi-saksi dari kelompok ini dan lain,” beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mendalami skandal mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) pada 2008. Sampai saat ini kejaksaan sudah memeriksa enam dari 15 anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 pada Rabu (1/8) dan Kamis (2/8) pekan lalu dalam kaitannya dengan kasus ini. Dan akan berlanjut lagi pekan berikutnya.

Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jatim yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jatim.

Kemudian, oleh para anggota dewan dana tersebut disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan. Medio 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana dalam kasus ini. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry