DIAMANKAN: Kedua tersangka yang ditangkap saat membeli sabu di Jalan Kunti, kemrain. (Duta.Co/Tunggal Teja)
DIAMANKAN: Kedua tersangka yang ditangkap saat membeli sabu di Jalan Kunti, kemrain. (Duta.Co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Dua remaja M Arifin (20), warga Jalan Bandarejo 3 Sememi Kecamatan Benowo dan rekannya yang masih di bawah umur berinisial DS (17), warga Jalan Klakah Rejo Surabaya, diringkus Unit Reskrim Polsek Sawahan saat hendak pesta narkoba jenis sabu.

Penangkapan dua ABG penikmat barang haram ini bermula ketika, tersangka Arifin mengajak tersangka DS untuk membeli sabu. Karena sudah kecanduan, dua pelakupun sepakat untuk berangkat membeli barang haram di seseorang yang tidak dikenalnya di Jalan Kunti, Sidotopo.

DS kemudian menjemput tersangka Arifin ke rumahnya. Dua pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini juga sepakat untuk membeli sabu dengan cara patungan. Saat itu Arifin memiliki Rp 200 ribu sedangkan DS  Rp 150 ribu, hingga terkumpul total Rp 350 ribu.

“Setelah mendapatkan sabu lalu dibawa oleh tersangka DS,” ucap Kapolsek Sawahan, Kompol Yulianto, Senin (6/2/2017).

Kedua pelaku, Lanjut Kompol Yulianto, berboncengan menuju ke rumah Arifin di daerah Benowo melawatai Jalan Tanjungsari. Apes, karena lampu merah keduanya berhenti di traffic light perempatan Jalan Tanjungsari. Tiba-tiba anggota Reskrim Polsek Sawahan yang sudah mengincar keduanya langsung melakukan penangkapan.

“Saat itu yang berhasil ditangkap Arifin yang berada di boncengan. Sedangkan DS sebagai joki berhasil kabur,” tambah Kompol Yulianto.

Polisi menggeledah Arifin. Namun sayang, disekujur tubuh tersangka tidak ditemukan sabu. Dari keterangan Arifin, barang haram itu dibawa oleh DS. Lalu Polisi melakukan pengeleran ke rumah tersangka Arifin. Dan polisi menemukan peralatan untuk menghisap sabu.

Tidak berhenti disitu Polisi lanjut menuju ke rumah DS, dan juga berhasil melakukan penangkapan terhadap DS. Saat dinterogasi, DS mengaku begitu mengetahui temannya ditangkap, satu poket sabu yang telah dibeli dibuang untuk menghilangkan jejak.

“Namun saat dilakukan tes urine keduanya positif telah menggunakan metamfetamine. Atau zat yang terkandung dalam sabu,” ujar Kompol Yulianto.

Akibat perbuatanya, kini keduanya harus mendekam di sel Mapolsek Sawahan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu botol plastic bekas minuman larutan yang bagian tutup botol sudah diberi lubang. Diduga barang tersebut sebagai alat untuk menikmati barang haram. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry